Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR - FloresPos Net

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fremantle di Australia Barat. Terpisah, Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. (Dok. Unsplash/Samuel T)

Ilustrasi Fremantle di Australia Barat. Terpisah, Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. (Dok. Unsplash/Samuel T)

SYDNEY, FLORESPOS.net – Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. Sebelum 1 Januari 2025, perusahaan di Australia yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya, diketahui hanya akan diadili berdasarkan hukum perdata.

Artinya, tidak ada hukuman penjara bagi perusahaan, pengusaha, atau individu pemberi kerja jika terbukti bersalah.

Tetapi, hal ini bisa jadi akan berubah di tahun 2025. Sebagaimana dilansir ABC Australia, jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan nantinya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan. Itu termasuk, membayar tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, 1,65 juta dollar Australia, atau jumlah yang paling tinggi.

Baca Juga :  Pemilih Pemilu 2024 di Manggarai, Terbanyak di Kecamatan Langke Rembong

Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan, kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Closing Loopholes yang diperkenalkan ke parlemen pada September 2023 dan disahkan beberapa bulan kemudian pada Desember.

UU tersebut telah diimplementasikan secara bertahap, termasuk hak untuk memutuskan kontak di luar jam kerja yang telah berlaku pada Agustus 2024.

Kebijakan di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan juga bisa menghadapi hukuman penjara jika terbukti memberi gaji karyawan di bawah UMR. Namun, ancaman pidananya maksimal hanya adalah 4 tahun.

Selain hukuman penjara, pemberi kerja juga bisa dikenai sanksi denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha di Indonesia dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga :  Total Cash Bon 12 Pekerja Eltras yang Berada di TRuK F Sebesar Rp 131 Juta, Gaji Mereka Rp 19 Juta Belum Terbayar

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 88E ayat (1). Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja telah dipersilakan untuk dapat melaporkannya ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com/ABC Australia

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA