Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR - FloresPos Net

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fremantle di Australia Barat. Terpisah, Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. (Dok. Unsplash/Samuel T)

Ilustrasi Fremantle di Australia Barat. Terpisah, Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. (Dok. Unsplash/Samuel T)

SYDNEY, FLORESPOS.net – Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. Sebelum 1 Januari 2025, perusahaan di Australia yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya, diketahui hanya akan diadili berdasarkan hukum perdata.

Artinya, tidak ada hukuman penjara bagi perusahaan, pengusaha, atau individu pemberi kerja jika terbukti bersalah.

Tetapi, hal ini bisa jadi akan berubah di tahun 2025. Sebagaimana dilansir ABC Australia, jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan nantinya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan. Itu termasuk, membayar tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, 1,65 juta dollar Australia, atau jumlah yang paling tinggi.

Baca Juga :  Djolan Rinda Desak BKN Tindak Tegas Oknum ASN yang Serobot Jemput Bupati Saat Paripurna

Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan, kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Closing Loopholes yang diperkenalkan ke parlemen pada September 2023 dan disahkan beberapa bulan kemudian pada Desember.

UU tersebut telah diimplementasikan secara bertahap, termasuk hak untuk memutuskan kontak di luar jam kerja yang telah berlaku pada Agustus 2024.

Kebijakan di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan juga bisa menghadapi hukuman penjara jika terbukti memberi gaji karyawan di bawah UMR. Namun, ancaman pidananya maksimal hanya adalah 4 tahun.

Selain hukuman penjara, pemberi kerja juga bisa dikenai sanksi denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha di Indonesia dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga :  UPTD SPAM Manggarai Timur Siap Melakukan Sambungan Rumah Bagi Pelanggan Baru di Desa Golo Kantar

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 88E ayat (1). Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja telah dipersilakan untuk dapat melaporkannya ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com/ABC Australia

Berita Terkait

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa
WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater
Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat
Seorang Pekerja Meninggal Saat Aktifitas Bongkar Muat Barang, Pelindo Maumere Lakukan Investigasi
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WITA

Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:49 WITA

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WITA

WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:45 WITA

Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:49 WITA