DPRD dan Pemkab Manggarai Barat Terus Berjuang Kembalikan Retribusi TNK - FloresPos Net

DPRD dan Pemkab Manggarai Barat Terus Berjuang Kembalikan Retribusi TNK

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Manggarai Barat,  Hasanudin (kiri) dan Bernadus Ambat

Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin (kiri) dan Bernadus Ambat

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mesti terus berjuang bersama ke Pemerintah Pusat (Pempus) terkait keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal dimaksud agar Pemkab Mabar diberi ruang kembali untuk memungut retribusi di TNK demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya, karena TNK bagian dari Mabar.

Demikian Hasan, sapaan akrab anggota DPRD Mabar, Hasanudin, kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini.

Wakil rakyat asal Partai Perindo tersebut mengatakan, khusus sektor pariwisata, 60% sumber daya alam (SDA)  Mabar ada di wilayah kepulauan antara lain dalam kawasan TNK.

Baca Juga :  Penerbangan Internasional Air Asia Kuala Lumpur-Labuan Bajo Bawa 169 Wisatawan

Dan di TNK di antaranya di Loh Liang-Pulau Komodo dan di Loh Buaya Pulau Rinca yang selama ini penerimaannya masih “digenggam” Pempus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) dengan instansi lapangannya Balai TNK (BTNK).

“Namun kenapa ini tidak diperjuangkan untuk dikelola dengan baik oleh daerah (Mabar) sehingga memberi dampak signifikan bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat Manggarai BaratBarat,” kata Hasan.

Kata dia, kebijakan mencabut atau menghilangkan tarif masuk di Pulau Komodo dan Loh Buaya-Pulau Rinca yang dilakukan Pempus dalam hal ini KLHK, sesuai Perda 12 Tahun 2014 yakni retribusi daerah masuk Taman Nasional Komodo terkesan merugikan Mabar.

Baca Juga :  Sambut Dies Natalis ke-45, IKALUF Komisariat Uniflor Adakan Khitanan Massal

Sesuai Perda Mabar tersebut, masih Hasan, mengatur tentang retribusi yang dikena kepada  wisatawan asing yakni Rp. 50.000/orang.

Bila dikali 500 wisatawan per hari kali 30 hari kali 12 bulan, itu bisa puluhan miliar rupiah PAD yang hilang dari TNK akibat pencabutan Perda Mabar Nomor 12 tahyn 2014 yang di lakukan oleh Pempus.

“Sehingga kita dianggap lemah dan tidak memiliki wibawa sebagai otonomi daerah,” kata Hasan.

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Wisata Literasi, SDIT Rabbani Akan Kunjungi Kantor Bupati, Toko Buku Gramedia dan Perpustakaan Daerah
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 07:18 WITA

Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 06:46 WITA

Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA