Tentu ini yang harus butuh kajian bersama DPRD dan Pemkab Mabar agar bisa berjuang bersama-sama di Pempus dalam hal ini KLHK, sehingga semua sumber daya alam yg ada di wilayah kepulauan di daerah ini bisa dikelola sendiri. Jangan semuanya diamibil Pempus, minimal 60% untuk Pempus dan 40% untuk Mabar.
“Ketika masyarakat dalam kawasan TNK ada persoalan, mereka pasti datang demonya di kantor DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat, bukan di Kantor KLHK di Jakarta,” tandas Hasan.
Sehingga, lanjut dia, ini perlu di lakukan kajian mendalam terkait kebijakan khusus pariwisata agar mendapatkan dampak signifikan bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat, tutup Hasan.
Anggota DPRD Mabar yang lain, Bernadus Ambat menambah, dulu memang ada Perda Mabar terkait pungutan retribusi di TNK.
Namun Perda itu kemudian dicabut karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan bila terus dilakukan pungutan bisa jadi temuan.
Atas hal itu maka tahun-tahun terakhir ini pungutan retribusi di TNK distop Pemkab Mabar, kata Ambat yang juga politisi Partai Perindo tersebut. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2










