DPRD dan Pemkab Manggarai Barat Terus Berjuang Kembalikan Retribusi TNK - FloresPos Net

DPRD dan Pemkab Manggarai Barat Terus Berjuang Kembalikan Retribusi TNK

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Manggarai Barat,  Hasanudin (kiri) dan Bernadus Ambat

Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin (kiri) dan Bernadus Ambat

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mesti terus berjuang bersama ke Pemerintah Pusat (Pempus) terkait keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal dimaksud agar Pemkab Mabar diberi ruang kembali untuk memungut retribusi di TNK demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya, karena TNK bagian dari Mabar.

Demikian Hasan, sapaan akrab anggota DPRD Mabar, Hasanudin, kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini.

Wakil rakyat asal Partai Perindo tersebut mengatakan, khusus sektor pariwisata, 60% sumber daya alam (SDA)  Mabar ada di wilayah kepulauan antara lain dalam kawasan TNK.

Baca Juga :  Sarifudin Malik: Semua Alat Tangkap di Manggarai Barat Ramah Lingkungan

Dan di TNK di antaranya di Loh Liang-Pulau Komodo dan di Loh Buaya Pulau Rinca yang selama ini penerimaannya masih “digenggam” Pempus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) dengan instansi lapangannya Balai TNK (BTNK).

“Namun kenapa ini tidak diperjuangkan untuk dikelola dengan baik oleh daerah (Mabar) sehingga memberi dampak signifikan bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat Manggarai BaratBarat,” kata Hasan.

Kata dia, kebijakan mencabut atau menghilangkan tarif masuk di Pulau Komodo dan Loh Buaya-Pulau Rinca yang dilakukan Pempus dalam hal ini KLHK, sesuai Perda 12 Tahun 2014 yakni retribusi daerah masuk Taman Nasional Komodo terkesan merugikan Mabar.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Argentina Jalan Kaki Keliling Pulau Flores, Apa Tujuannya?

Sesuai Perda Mabar tersebut, masih Hasan, mengatur tentang retribusi yang dikena kepada  wisatawan asing yakni Rp. 50.000/orang.

Bila dikali 500 wisatawan per hari kali 30 hari kali 12 bulan, itu bisa puluhan miliar rupiah PAD yang hilang dari TNK akibat pencabutan Perda Mabar Nomor 12 tahyn 2014 yang di lakukan oleh Pempus.

“Sehingga kita dianggap lemah dan tidak memiliki wibawa sebagai otonomi daerah,” kata Hasan.

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores
47 Pramuka Kwarcab Ende Siap Ikut Jambore Daerah dan Jambore Nasional
Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan
Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan
Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan
Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WITA

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:58 WITA

47 Pramuka Kwarcab Ende Siap Ikut Jambore Daerah dan Jambore Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WITA

Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WITA

Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama

Berita Terbaru

Advertorial

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:02 WITA