DPRD dan Pemkab Manggarai Barat Terus Berjuang Kembalikan Retribusi TNK

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Manggarai Barat,  Hasanudin (kiri) dan Bernadus Ambat

Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin (kiri) dan Bernadus Ambat

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mesti terus berjuang bersama ke Pemerintah Pusat (Pempus) terkait keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal dimaksud agar Pemkab Mabar diberi ruang kembali untuk memungut retribusi di TNK demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya, karena TNK bagian dari Mabar.

Demikian Hasan, sapaan akrab anggota DPRD Mabar, Hasanudin, kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini.

Wakil rakyat asal Partai Perindo tersebut mengatakan, khusus sektor pariwisata, 60% sumber daya alam (SDA)  Mabar ada di wilayah kepulauan antara lain dalam kawasan TNK.

Baca Juga :  Tinggi Minat Masyarakat Mabar Budidaya Ikan Air Tawar

Dan di TNK di antaranya di Loh Liang-Pulau Komodo dan di Loh Buaya Pulau Rinca yang selama ini penerimaannya masih “digenggam” Pempus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) dengan instansi lapangannya Balai TNK (BTNK).

“Namun kenapa ini tidak diperjuangkan untuk dikelola dengan baik oleh daerah (Mabar) sehingga memberi dampak signifikan bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat Manggarai BaratBarat,” kata Hasan.

Kata dia, kebijakan mencabut atau menghilangkan tarif masuk di Pulau Komodo dan Loh Buaya-Pulau Rinca yang dilakukan Pempus dalam hal ini KLHK, sesuai Perda 12 Tahun 2014 yakni retribusi daerah masuk Taman Nasional Komodo terkesan merugikan Mabar.

Baca Juga :  Pemda Manggarai Timur Buka Seleksi CPNS PPPK, Ini Jadwal dan Kegiatannya

Sesuai Perda Mabar tersebut, masih Hasan, mengatur tentang retribusi yang dikena kepada  wisatawan asing yakni Rp. 50.000/orang.

Bila dikali 500 wisatawan per hari kali 30 hari kali 12 bulan, itu bisa puluhan miliar rupiah PAD yang hilang dari TNK akibat pencabutan Perda Mabar Nomor 12 tahyn 2014 yang di lakukan oleh Pempus.

“Sehingga kita dianggap lemah dan tidak memiliki wibawa sebagai otonomi daerah,” kata Hasan.

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA