LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mesti terus berjuang bersama ke Pemerintah Pusat (Pempus) terkait keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal dimaksud agar Pemkab Mabar diberi ruang kembali untuk memungut retribusi di TNK demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya, karena TNK bagian dari Mabar.
Demikian Hasan, sapaan akrab anggota DPRD Mabar, Hasanudin, kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini.
Wakil rakyat asal Partai Perindo tersebut mengatakan, khusus sektor pariwisata, 60% sumber daya alam (SDA) Mabar ada di wilayah kepulauan antara lain dalam kawasan TNK.
Dan di TNK di antaranya di Loh Liang-Pulau Komodo dan di Loh Buaya Pulau Rinca yang selama ini penerimaannya masih “digenggam” Pempus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) dengan instansi lapangannya Balai TNK (BTNK).
“Namun kenapa ini tidak diperjuangkan untuk dikelola dengan baik oleh daerah (Mabar) sehingga memberi dampak signifikan bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat Manggarai BaratBarat,” kata Hasan.
Kata dia, kebijakan mencabut atau menghilangkan tarif masuk di Pulau Komodo dan Loh Buaya-Pulau Rinca yang dilakukan Pempus dalam hal ini KLHK, sesuai Perda 12 Tahun 2014 yakni retribusi daerah masuk Taman Nasional Komodo terkesan merugikan Mabar.
Sesuai Perda Mabar tersebut, masih Hasan, mengatur tentang retribusi yang dikena kepada wisatawan asing yakni Rp. 50.000/orang.
Bila dikali 500 wisatawan per hari kali 30 hari kali 12 bulan, itu bisa puluhan miliar rupiah PAD yang hilang dari TNK akibat pencabutan Perda Mabar Nomor 12 tahyn 2014 yang di lakukan oleh Pempus.
“Sehingga kita dianggap lemah dan tidak memiliki wibawa sebagai otonomi daerah,” kata Hasan.
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 Selanjutnya