Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya - FloresPos Net

Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

MAKASSAR, FLORESPOS.net-Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan dalam dua gelombang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

“Saya kira kan hasil MK kemarin sangat jelas karena saya penggugatnya. (MK) kemarin mengatakan pelantikan itu serentak sekali. Itu keputusan MK. Jadi keputusan MK kan mengikat, saya tidak tahu ini seperti apa,” kata Danny saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, meskipun pelantikan dilakukan secara tidak serentak, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie--Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan

“Kalau saya tidak ada masalah, karena saya berperkara sehingga tidak dilantik pada 6 Februari 2025,” ujarnya.

Menurutnya, dengan batalnya pelantikan serentak, para calon kepala daerah yang sedang berperkara di MK harus menunggu hasil putusan sebelum pelantikan dilakukan.

Hal ini menciptakan polemik mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, antara keputusan MK dan kebutuhan daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina juga merasa kecewa terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Obor Mas  Raih Dekopin Award Nasional Kategori Kopdit Penyalur KUR Terbesar di Indonesia

Nina memprediksi bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

”Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.id.

Nina menyatakan bahwa keputusan ini sangat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA