Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya - FloresPos Net

Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

MAKASSAR, FLORESPOS.net-Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan dalam dua gelombang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

“Saya kira kan hasil MK kemarin sangat jelas karena saya penggugatnya. (MK) kemarin mengatakan pelantikan itu serentak sekali. Itu keputusan MK. Jadi keputusan MK kan mengikat, saya tidak tahu ini seperti apa,” kata Danny saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, meskipun pelantikan dilakukan secara tidak serentak, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Sawo, Ini Ragam Manfaatnya bagi Kesehatan

“Kalau saya tidak ada masalah, karena saya berperkara sehingga tidak dilantik pada 6 Februari 2025,” ujarnya.

Menurutnya, dengan batalnya pelantikan serentak, para calon kepala daerah yang sedang berperkara di MK harus menunggu hasil putusan sebelum pelantikan dilakukan.

Hal ini menciptakan polemik mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, antara keputusan MK dan kebutuhan daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina juga merasa kecewa terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres

Nina memprediksi bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

”Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.id.

Nina menyatakan bahwa keputusan ini sangat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WITA

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA