PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU - FloresPos Net

PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

MAUMERE, FLORESPOS-net-Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut  meminta PT. Krisrama yang mengantongi SK HGU Nangahale melaksanakan sungguh-sungguh perintah di dalam SK HGU tersebut.

Dalam pernyataannya Kamis (23/1/2025) Antonius Johanis Bala mengatakan, pengurus PT. Krisrama pasti tahu bahwa konflik HGU ini telah terjadi cukup lama dan masih terjadi hingga hari ini walaupun telah mengatongi SK-HGU dan 10 Sertifikat HGU.

Menurut John Bala saapaannya, PT. Krisrama mestinya tahu isi dari SK-HGUnya, apa hak, apa kewajiban dan apa larangannya untuk selanjutnya menjalankan secara konsisten.

“Menurut kami semua ini tidak akan pernah terjadi kalau PT. Krisrama melaksanakan sungguh-sungguh perintah dalam SK-HGU-nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Realisasi PAD Dinas Lingkungan Hidup Daerah Manggarai Lampaui Target Tahun Lalu

John Bala menyebutkan, perintah dalam SK HGU tersebut, harus dilakukan tindakan persuasif melalui pengumuman dan somasi dan ini sudah dilakukan dan baik.

“Apabila sudah ada pengumuman dan somasi tapi tetap saja masyarakat tidak mau keluar, maka gugat saja sebagai Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Maumere,” sebutnya.

Dengan demikian kata John Bala, tuduhan bahwa masyarakat tidak punya legal standing atau tidak punya alas hak selama ini bisa dibuktikan di pengadilan itu.

Selanjutnya kata dia, apabila PT. Krisrama bisa membuktikan semuanya itu dan memenangkan gugatannya, barulah PT. Krisrama bisa melakukan eksekusi dengan pembersihan lahan dengan dasar hukum putusan pengadilan dimaksud.

Baca Juga :  Dosen Teologi Kontekstual STP Atma Reksa Ende Raih Gelar Doktor di UNESA, Usung Model Pembelajaran Toleransi Berbasis Konteks Lokal

Ia menegaskan, kalau PT. Krisrama kuatir waktu 2 tahun harus beraktifitas selesai dan akan dikenakan pinalti, maka selama proses hukum berlangsung minta penetapan Hakim agar waktunya tidak dihitung selama proses hukum sedang berlangsung.

“Inilah langka-langka hukum yang mesti dilakukan oleh PT. Krisrama menurut hukum khusus yang berlaku untuk dirinya yakni: SK – HGU No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama,” ungkapnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen
182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan
Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim 1603 Sikka Pimpin Ziarah Kenang Jasa Para Pahlawan
Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WITA

PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa

Selasa, 29 September 2026 - 12:57 WITA

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen

Senin, 28 September 2026 - 19:47 WITA

182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong

Senin, 28 September 2026 - 13:42 WITA

Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:57 WITA

Opini

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Senin, 28 Sep 2026 - 16:27 WITA