PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU - FloresPos Net

PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

MAUMERE, FLORESPOS-net-Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut  meminta PT. Krisrama yang mengantongi SK HGU Nangahale melaksanakan sungguh-sungguh perintah di dalam SK HGU tersebut.

Dalam pernyataannya Kamis (23/1/2025) Antonius Johanis Bala mengatakan, pengurus PT. Krisrama pasti tahu bahwa konflik HGU ini telah terjadi cukup lama dan masih terjadi hingga hari ini walaupun telah mengatongi SK-HGU dan 10 Sertifikat HGU.

Menurut John Bala saapaannya, PT. Krisrama mestinya tahu isi dari SK-HGUnya, apa hak, apa kewajiban dan apa larangannya untuk selanjutnya menjalankan secara konsisten.

“Menurut kami semua ini tidak akan pernah terjadi kalau PT. Krisrama melaksanakan sungguh-sungguh perintah dalam SK-HGU-nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka Telusuri Arsip Statis di Seminari Tinggi Ritapiret Maumere

John Bala menyebutkan, perintah dalam SK HGU tersebut, harus dilakukan tindakan persuasif melalui pengumuman dan somasi dan ini sudah dilakukan dan baik.

“Apabila sudah ada pengumuman dan somasi tapi tetap saja masyarakat tidak mau keluar, maka gugat saja sebagai Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Maumere,” sebutnya.

Dengan demikian kata John Bala, tuduhan bahwa masyarakat tidak punya legal standing atau tidak punya alas hak selama ini bisa dibuktikan di pengadilan itu.

Selanjutnya kata dia, apabila PT. Krisrama bisa membuktikan semuanya itu dan memenangkan gugatannya, barulah PT. Krisrama bisa melakukan eksekusi dengan pembersihan lahan dengan dasar hukum putusan pengadilan dimaksud.

Baca Juga :  Tiba di Ende, Lory Gadi Djou Langsung Bawa Damran ke Rumah Besarnya di Ndona

Ia menegaskan, kalau PT. Krisrama kuatir waktu 2 tahun harus beraktifitas selesai dan akan dikenakan pinalti, maka selama proses hukum berlangsung minta penetapan Hakim agar waktunya tidak dihitung selama proses hukum sedang berlangsung.

“Inilah langka-langka hukum yang mesti dilakukan oleh PT. Krisrama menurut hukum khusus yang berlaku untuk dirinya yakni: SK – HGU No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama,” ungkapnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA