UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025 - FloresPos Net

UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

ENDE, FLORESPOS.net-UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengelola pajak kendaraan cukup tinggi atau naik sekitar sepuluh miliar dari target tahun lalu.

Di tahun 2025, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengejar dan mengelola pendapatan sebesar Rp 34 miliar lebih.

“Itu target yang diberikan kepada kami dan kami akan berusaha melaksanakan sampai pada angka itu,” kata Abdulgani Rasyd Tokan, SE, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende kepada Florespos.net, Kamis (24/1/2025).

Dikatakannya, target tersebut naik dari tahun 2024 lalu. Pada tahun lalu UPTD Ende ditargetkan pendapatan Rp 24 miliar lebih namun hingga akhir tahun terealisasi sekitar 84% atau Rp 20 miliar lebih.

Baca Juga :  DLH Ende dan Pemerintah Kecamatan Luncurkan GERMALISA, Dimulai dari Ende Selatan

Pendapatan 2024 tersebut naik sekitar enam persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 UPTD Ende hanya mencapai angka 78,6%.

“Kami merasa cukup puas dengan pencapaian tahun lalu. Semoga di tahun 2025 bisa lebih baik,” katanya.

Untuk mengejar target tahun 2025, kata Gani Tokan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah strategis seperti Samsat Keliling, Door to Door (DTD), Operasi Gabungan bersama mitra dan stakeholder terkait.

Baca Juga :  STORI, Paket Pertama Pilkada Flotim yang Terima SK DPP Partai

UPTD Ende juga akan melakukan pelayanan wajib pajak di lapangan dan terus sosialisasi secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat.

Kata Gani Tokan bahwa sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan BBNKB yang bersamaan dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 453/KEP/HK/2024 tentang Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,60%.

Untuk Kendaraan roda 2 dan 3 dan 29% untuk Kendaraan roda 4, roda 6 dan seterusnya, Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB sebesar 24% dan Bebas Pajak Progresif.

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia
Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Berita ini 256 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WITA

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia

Minggu, 19 April 2026 - 10:31 WITA

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:55 WITA

Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:31 WITA