Dengan diberlakukan Opsen tersebut diatas diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten lebih proaktif dan berkontribusi langsung dalam kegiatan Pelayanan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor bersama UPTD atau Samsat. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










