UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025 - FloresPos Net

UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

ENDE, FLORESPOS.net-UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengelola pajak kendaraan cukup tinggi atau naik sekitar sepuluh miliar dari target tahun lalu.

Di tahun 2025, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengejar dan mengelola pendapatan sebesar Rp 34 miliar lebih.

“Itu target yang diberikan kepada kami dan kami akan berusaha melaksanakan sampai pada angka itu,” kata Abdulgani Rasyd Tokan, SE, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende kepada Florespos.net, Kamis (24/1/2025).

Dikatakannya, target tersebut naik dari tahun 2024 lalu. Pada tahun lalu UPTD Ende ditargetkan pendapatan Rp 24 miliar lebih namun hingga akhir tahun terealisasi sekitar 84% atau Rp 20 miliar lebih.

Baca Juga :  Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Pendapatan 2024 tersebut naik sekitar enam persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 UPTD Ende hanya mencapai angka 78,6%.

“Kami merasa cukup puas dengan pencapaian tahun lalu. Semoga di tahun 2025 bisa lebih baik,” katanya.

Untuk mengejar target tahun 2025, kata Gani Tokan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah strategis seperti Samsat Keliling, Door to Door (DTD), Operasi Gabungan bersama mitra dan stakeholder terkait.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Polri dan Insan Pers di Ende Buka Puasa Bersama

UPTD Ende juga akan melakukan pelayanan wajib pajak di lapangan dan terus sosialisasi secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat.

Kata Gani Tokan bahwa sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan BBNKB yang bersamaan dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 453/KEP/HK/2024 tentang Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,60%.

Untuk Kendaraan roda 2 dan 3 dan 29% untuk Kendaraan roda 4, roda 6 dan seterusnya, Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB sebesar 24% dan Bebas Pajak Progresif.

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pimpinan Pemda Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN, Pembahasan Tiga Ranperda Penting Tertunda
BBM dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Tantangan Urusan Sampah Manggarai Barat
Kondisi Aula Setda Nagekeo Memprihatinkan, Plafon Bolong dan Cat Tembok Kusam
Bupati dan Forkopimda Ikut Jalan Sehat Dies Natalis Uniflor ke-46, Ini Harapannya
Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban
KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Berita ini 277 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:34 WITA

Pimpinan Pemda Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN, Pembahasan Tiga Ranperda Penting Tertunda

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WITA

BBM dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Tantangan Urusan Sampah Manggarai Barat

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:26 WITA

Kondisi Aula Setda Nagekeo Memprihatinkan, Plafon Bolong dan Cat Tembok Kusam

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:11 WITA

Bupati dan Forkopimda Ikut Jalan Sehat Dies Natalis Uniflor ke-46, Ini Harapannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Berita Terbaru

Desa Kita

Demokrasi Desa yang Bermartabat

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:16 WITA