ENDE, FLORESPOS.net-UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengelola pajak kendaraan cukup tinggi atau naik sekitar sepuluh miliar dari target tahun lalu.
Di tahun 2025, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengejar dan mengelola pendapatan sebesar Rp 34 miliar lebih.
“Itu target yang diberikan kepada kami dan kami akan berusaha melaksanakan sampai pada angka itu,” kata Abdulgani Rasyd Tokan, SE, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende kepada Florespos.net, Kamis (24/1/2025).
Dikatakannya, target tersebut naik dari tahun 2024 lalu. Pada tahun lalu UPTD Ende ditargetkan pendapatan Rp 24 miliar lebih namun hingga akhir tahun terealisasi sekitar 84% atau Rp 20 miliar lebih.
Pendapatan 2024 tersebut naik sekitar enam persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 UPTD Ende hanya mencapai angka 78,6%.
“Kami merasa cukup puas dengan pencapaian tahun lalu. Semoga di tahun 2025 bisa lebih baik,” katanya.
Untuk mengejar target tahun 2025, kata Gani Tokan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah strategis seperti Samsat Keliling, Door to Door (DTD), Operasi Gabungan bersama mitra dan stakeholder terkait.
UPTD Ende juga akan melakukan pelayanan wajib pajak di lapangan dan terus sosialisasi secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat.
Kata Gani Tokan bahwa sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan BBNKB yang bersamaan dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 453/KEP/HK/2024 tentang Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,60%.
Untuk Kendaraan roda 2 dan 3 dan 29% untuk Kendaraan roda 4, roda 6 dan seterusnya, Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB sebesar 24% dan Bebas Pajak Progresif.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya