UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025 - FloresPos Net

UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

ENDE, FLORESPOS.net-UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengelola pajak kendaraan cukup tinggi atau naik sekitar sepuluh miliar dari target tahun lalu.

Di tahun 2025, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengejar dan mengelola pendapatan sebesar Rp 34 miliar lebih.

“Itu target yang diberikan kepada kami dan kami akan berusaha melaksanakan sampai pada angka itu,” kata Abdulgani Rasyd Tokan, SE, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende kepada Florespos.net, Kamis (24/1/2025).

Dikatakannya, target tersebut naik dari tahun 2024 lalu. Pada tahun lalu UPTD Ende ditargetkan pendapatan Rp 24 miliar lebih namun hingga akhir tahun terealisasi sekitar 84% atau Rp 20 miliar lebih.

Baca Juga :  Minimnya Fasilitas di Daerah Kendala Para Atlet Renang Mbira Mera Bersaing di Tingkat Nasional

Pendapatan 2024 tersebut naik sekitar enam persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 UPTD Ende hanya mencapai angka 78,6%.

“Kami merasa cukup puas dengan pencapaian tahun lalu. Semoga di tahun 2025 bisa lebih baik,” katanya.

Untuk mengejar target tahun 2025, kata Gani Tokan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah strategis seperti Samsat Keliling, Door to Door (DTD), Operasi Gabungan bersama mitra dan stakeholder terkait.

Baca Juga :  Seratus Usaha Kecil Menengah Meriahkan Festival Bale Nagi 2025

UPTD Ende juga akan melakukan pelayanan wajib pajak di lapangan dan terus sosialisasi secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat.

Kata Gani Tokan bahwa sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan BBNKB yang bersamaan dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 453/KEP/HK/2024 tentang Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,60%.

Untuk Kendaraan roda 2 dan 3 dan 29% untuk Kendaraan roda 4, roda 6 dan seterusnya, Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB sebesar 24% dan Bebas Pajak Progresif.

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan
Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende
Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training
Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir
BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026
Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Berita ini 274 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40 WITA

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:09 WITA

Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WITA

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WITA

DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Membaca Kisah Candi Audia

Minggu, 28 Jun 2026 - 07:43 WITA

Opini

Menimbang Etika Politik Pilkades

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:16 WITA