UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Diberikan Target Rp 34 Miliar di Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

Abdulgani Rasyd Tokan, SE

ENDE, FLORESPOS.net-UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengelola pajak kendaraan cukup tinggi atau naik sekitar sepuluh miliar dari target tahun lalu.

Di tahun 2025, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende diberikan target mengejar dan mengelola pendapatan sebesar Rp 34 miliar lebih.

“Itu target yang diberikan kepada kami dan kami akan berusaha melaksanakan sampai pada angka itu,” kata Abdulgani Rasyd Tokan, SE, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende kepada Florespos.net, Kamis (24/1/2025).

Dikatakannya, target tersebut naik dari tahun 2024 lalu. Pada tahun lalu UPTD Ende ditargetkan pendapatan Rp 24 miliar lebih namun hingga akhir tahun terealisasi sekitar 84% atau Rp 20 miliar lebih.

Baca Juga :  KPU Ende Terima Dokumen Perlengkapan Pemungutan Suara

Pendapatan 2024 tersebut naik sekitar enam persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 UPTD Ende hanya mencapai angka 78,6%.

“Kami merasa cukup puas dengan pencapaian tahun lalu. Semoga di tahun 2025 bisa lebih baik,” katanya.

Untuk mengejar target tahun 2025, kata Gani Tokan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah strategis seperti Samsat Keliling, Door to Door (DTD), Operasi Gabungan bersama mitra dan stakeholder terkait.

Baca Juga :  Kisah Sukses Mantan Buruh Migran Asal Nagekeo  Tanam Ribuan Naga di Manggarai

UPTD Ende juga akan melakukan pelayanan wajib pajak di lapangan dan terus sosialisasi secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat.

Kata Gani Tokan bahwa sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan BBNKB yang bersamaan dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 453/KEP/HK/2024 tentang Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,60%.

Untuk Kendaraan roda 2 dan 3 dan 29% untuk Kendaraan roda 4, roda 6 dan seterusnya, Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB sebesar 24% dan Bebas Pajak Progresif.

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Polres Nagekeo Gelar Apel Pasukan Operasi Semana Santa Turangga 2025
Berita ini 175 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA