ENDE, FLORESPOS.net-Pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende terus menuntut pemerintah untuk membayar haknya.
Hingga di penghujung tahun anggaran pemerintah belum memberikan kepastian kepada kontraktor yang sebagian besar sudah menyelesaikan pekerjaan namun belum dibayar.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Ende, Selasa (10/12/2024) pemkab Ende tidak memberikan jawaban pasti.
Pada rapat dengar pendapat tersebut pemerintah yang diwakili Asisten III Setda Ende, Hiparkus Hepy, Kadis PK Ende, Mensi Tiwe dan staf, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat.
Asisten III Setda Ende, Hiparkus Hepy yang hadir pada kesempatan itu mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti kepada kontraktor. Dikatakannya hasil rapat ini akan dilaporkannya kepada Plt Sekda dan PJ Bupati.
“Saya tidak bisa memberikan jawaban apakah bisa dicairkan atau tidak. Jawaban ada pada pengambil kebijakan. Saya hanya bisa menyampaikan hasil rapat ini ke pimpinan daerah ini,” katanya.
Atas jawaban tersebut puluhan kontraktor yang hadir pada rapat tersebut geram. Mereka ingin mendapatkan jawaban pasti terkait dengan persoalan ini.
“Kita ingin jawaban pasti. Apakah bisa dicairkan dalam sisa waktu menjelang tutup tahun anggaran atau tidak bisa. Jika tidak bisa apa alasannya. Pemerintah harus memberikan jawaban yang pasti bukan saling lempar seperti ini,” kata beberapa kontraktor.
Rustam mewakili kontraktor mengatakan kejadian seperti ini baru terjadi di Ende di jaman PJ Bupati, Dr Agustinus Ngasu. Pihaknya menduga persoalan ini bisa terjadi karena ada kesalahan dan konflik internal di pemerintah.
“Jangan ada masalah di kalian (pemerintah) akhirnya mengorbankan kami. Kontraktor tidak tau persoalan ini, kami hanya menjalankan pekerjaan sebagai mitra pemerintah berdasarkan kontrak,” katanya.
Dikatakannya pihaknya sudah menjalankan dan menyelesaikan pekerjaan maka berhak untuk dibayar. Para rekanan ini akan kembali mendatangi kantor Bupati Ende bertemu PJ Bupati untuk mendapatkan penjelasan.
Jika tidak bisa bertemu, kata Rustam, puluhan kontraktor ini akan melakukan aksi demo di kantor Bupati Ende menuntut haknya.
“Kami sudah kerja dan sekarang menunggu hak kami dibayar. Kami datang lagi ketemu PJ Bupati untuk meminta penjelasan. Semua ini kuncinya ada di PJ Bupati sebagai pengambil kebijakan,” katanya.
Pada rapat tersebut Komisi III DPRD Ende mendalami beberapa alasan yang disampaikan sebagai kendala dalam proses pencairan.
Alasan itu seperti beberapa paket pekerjaan di Dinas PK yang tidak terinput dalam Sirup dan ada surat dari KPK Divisi Pencegahan yang meminta Inspektorat Ende melakukan audit perencanaan dan penganggaran di Pemkab Ende untuk tujuan tertentu.
Pada rapat itu, anggota komisi III DPRD Ende, Sabri Indradewa langsung mengonfirmasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat terkait surat dari KPK..
Setelah dikonfirmasi, DPRD Ende mendapatkan jawaban dari pemerintah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bahwa paket pekerjaan yang tidak diinput hingga 31 Maret kemarin masih bisa diinput dan disesuaikan di Sirup.
Terkait dengan surat KPK, hasil konfirmasi DPRD Ende pada rapat itu menemukan pada surat itu KPK meminta Inspektorat melakukan audit perencanaan penganggaran pada APBD Perubahan 2024 dan APBD reguler 2025 bukan APBD reguler tahun 2024.
“Kalau alasan yang disampaikan dari kemarin- kemarin itu seperti ini maka sekarang sudah diketahui tidak ada masalah. Mestinya proses ini berjalan normal tapi kok kenapa seperti ini,” kata Sabri.
Politisi dari PDIP ini mendesak pemerintah dibawah pimpinan PJ Bupati agar menyelesaikan persoalan. Tegas Sabri masalah ini tidak boleh dibebankan pada masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Segera selesaikan dan jangan limpahkan masalah ini jadi beban untuk bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Sabri.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










