ENDE, FLORESPOS.net-Komisi III DPRD Kabupaten Ende merespons keluhan dan persoalan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Ende pada akhir tahun 2024.
Sebanyak 128 paket pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) SG di tahun 2024 di Dinas P dan K belum dicairkan pada hal pihak ketiga atau kontraktor sudah menyelesaikan pekerjaannya.
Polemik ini belum berujung sehingga puluhan kontraktor mendatangi lembaga DPRD Ende meminta wakil rakyat melalui komisi terkait menyelesaikan masalah ini, Senin (9/12/2024) pagi.
Puluhan kontraktor yang datang ke lembaga DPRD Ende mengatakan, sudah menyelesaikan pekerjaan dan menuntut haknya yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah.
Menanggapi pengaduan dari kontraktor, anggota komisi III DPRD Ende dan anggota DPRD lainnya mendesak pemerintah menyelesaikan masalah ini. Jika ada masalah di internal pemerintah maka segera diselesaikan agar tidak mengorbankan pihak ketiga atau kontraktor.
Ketua Komisi III DPRD Ende, Orba K. Ima mengatakan, komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah melalui OPD terkait sudah merekomendasikan agar pemerintah segera menyelesaikan masalah administrasi atau persoalan internal lainnya dan segera merealisasikan hak pihak ketiga.
“Komisi III sudah merespons dan mendesak pemerintah menyelesaikan masalah urusan administrasi. Itu masalah di internal pemerintah maka harus diselesaikan,” katanya.
Orba mengatakan, DPRD Ende melihat masalah ini terlalu berlarut- larut. Masalah ini sudah menjadi isu publik yang sudah diperbincangkan di ruang publik namun pemerintah seakan diam saja.
“Kami melihat semacam “tola hela” (saling lempar dan mempermainkan) antara pemerintah dan dibiarkan berlarut -larut. Sekarang kuncinya ada di PJ. Bupati tetapi pak PJ masih tenang -tenang saja”.
“Masalah ini sudah menjadi isu publik. Jika ada masalah di internal pemerintah itu urusan pemerintah dan silakan selesaikan hak pihak ketiga,” katanya.
Orba kembali menegaskan jika ada kesalahan administrasi yang menghambat proses pencairan maka harus segera diselesaikan dan itu menjadi urusan pemerintah.
“Masalah administrasi itu tidak ada hubungan dengan rekanan, maka pemerintah harus selesaikan dan bayar hak mereka. Jika dari awal ada masalah kenapa baru muncul diakhir. Ini kan kelalaian dan kesalahan dari pemerintah,” katanya.
Orba menambahkan, pengelola keuangan itu ada di pemerintah dan komisi III juga sudah mengeluarkan rekomendasi maka pihaknya mengajak kontraktor untuk bersama menanyakan kepada pemerintah. Komisi III mengajak pihak ketiga bertemu langsung dengan pemerintah agar mereka mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah terkait persoalan ini.
“Melihat perkembangan sampai saat ini polemik ini masih berlanjut maka untuk itu teman- teman DPRD Ende sekali lagi membantu pihak ketiga untuk mendengarkan secara langsung dari pemerintah terkait persoalan ini dengan pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Kata Orba, Lembaga DPRD Ende tetap berpatokan pada regulasi yang ada bahwa setiap proses keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi lembaga ini, kami tetap berpatokan pada regulasi yang ada. Bahwa setiap proses yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan ada mekanismenya tersendiri. Ada perencanaan dan ada penganggaran dan disitu ada pisah batasnya,” kata Orba.
Ia melihat polemik ini sedikit aneh dan lucu karena pihak ketiga sudah menyelesaikan pekerjaan tetapi masih dibicarakan lagi soal penganggaran. Menurut dia, persoalan tersebut adalah internal pemerintah daerah. Jika tidak bisa diselesaikan maka akan terjadi lagi kedepannya.
“Ini lucu dan sedikit aneh. Pemerintah sendiri kurang disiplin dalam persoalan administrasi sehingga berdampak pada pihak ketiga,” katanya.
Setelah dialog di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Ende, Senin (9/12/2024) pagi, Ketua Komisi III dan anggota mengajak para kontraktor ke kantor Bupati Ende.
Di kantor Bupati Ende, Komisi III DPRD Ende dan para kontraktor tidak berdialog dengan pemerintah. Staf di kantor Bupati Ende menyampaikan bahwa PJ. Sekda tidak bisa bertemu karena alasan kesehatan. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Anton Harus










