SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari - FloresPos Net

SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pelaku atau orangtua kandung kasus pembuangan bayi perempuan di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih, Ende, Kabupaten Ende, NTT sudah ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2024).

Keduanya diketahui laki – laki berinisial SML (20) asal Soa, Bajawa dan perempuan TAF(21) asal Bobamere, Bajawa Utara, Kebupaten Ngada, NTT.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ende, Flores NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik kepolisian keduanya mengakui mengantar dan meletakan bayi  perempuan yang baru berumur 12 hari  di pintu kapela pada Selasa (25/5/2024) pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga :  Meriah HUT Partai Golkar di Flores Timur, dari Jalan Sehat, Goyang Tabola Bale Hingga Pengobatan Gratis

Bayi perempuan ini baru ditemukan oleh penghuni panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 04.30 dini hari.

“Waktu itu saya antar ke dalam dan taru di depan pintu kapela. Dia (ibu bayi) tunggu di luar,” kata SML, bapak dari bayi itu.

Dikatakan keduanya, nekat melakukan aksi keji membuang bayi di pintu kapela Naungan Kasih karena takut diketahui oleh orangtua.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan pelaku laki – laki di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Baca Juga :  Guru Penggerak di Ngada Sudah Tiga Angkatan 

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul
Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:38 WITA

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Berita Terbaru

Opini

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:17 WITA

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA