Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda - FloresPos Net

Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan DPRD setempat sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke 4 Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan jadi Perda Mabar 2024 itu, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/ 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12/ 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar. Dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kesepakatan dimaksud terjadi pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar. Paripurna terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  Buka Layanan Cuci Darah, Suster Ines Tawarkan Tindakan APP Bagi Pasien

Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar serta Wakil rakyat setempat. Sidang dipimpin Wakil Ketua I dewan setempat Darius Angkur, didampingi Ketua Martinus Mitar.

Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar terhadap hasil pembahasan 4 Ranperda. Ketua Bapemperda Yosef Suhardi.

Kemudian disusul pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Mabar atas hal yang sama (4 Ranperda) yang berlangsung di tempat yang sama pula.

Baca Juga :  Deputi Operasi Basarnas Pimpin Langsung Asistensi Operasi SAR 3 WNA Spanyol di Labuan Bajo

Pendapat akhir tak hanya datang dari Dewan, tetapi juga disuarakan oleh Pemkab Mabar. Sebab, ke 4 Ranperda yang disepakati jadi Perda tersebut ada yang diusul oleh legislatif (DPRD Mabat), dan ada pula yang diusul Pemkab Mabar).

Dari keempat Ranperda tersebut 3 di antaranya merupakan usulan Pemkab Mabar (Ranperda 1-3), dan 1 lainnya Ranperda inisiatif DPRD Mabar (Ranperda 4).

Namun keempat Ranperda itu terlebihdahulu diasistensi lagi ke Pemprov NTT sebelum ditetapkan menjadi Perda. *

Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang
Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA