Fraksi PAN Ngada Minta Ranperda RTRW Mesti Mengatur Wilayah CA di Riung - FloresPos Net

Fraksi PAN Ngada  Minta Ranperda RTRW Mesti Mengatur  Wilayah CA di Riung

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 11:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Fraksi PAN DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong meminta kepada pemerintah Kabupaten Ngada agar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RANPERDA-RTRW) Kabupaten Ngada 2024-2043 harus melihat secara spesific batas wilayah cagar alam Riung dan cagar alam (CA) bWolotadho yang sudah menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Kepada Florespos.net di Bajawa, Sabtu (25/5/2024) Boskomengatakan bahwa, sebagai akibat dari interpretasi terhadap zonasi cagar alam Riung dan Wolotadho sudah ada masyarakat yang masuk penjara karena buka kebun disekita kawasa CA dan ada pemukiman warga, fasilitas pelayanan publik dan rumah ibadah yang masuk dalam wilayah CA.

Pada bagian lain, lanjut anggota DPRD Ngada ini pembukan infrastruktur seperti jalan dan perluasan jaringan listrik selalu terhambat karena berurusan dengan zona CA yang adalah produk peninggalan pemerintahan kolonial Belanda.

“Oleh karena itu, dengan adanya pembahasan Ranperda RTRW 2024-2043 ini, saya minta kepada pemerintah melalui dinas pengampuh agar cermati kembali secara saksama zonasi pemukiman penduduk, tempat-tempat pembangunan Fasilitas publik, rumah ibadah dan potensi pembukaan infrastruktur agar dikemudian hari tidak terhambat lagi oleh wilayah cagar alam,” katanya.

Baca Juga :  MK Minta Negara Gratiskan Sekolah Swasta, Tidak Hanya Negeri

Hal ini penting menjadi perhatian agar Ranperda RTRW ini ketika ditetapkan memberikan proteksi bagi masyarakat Riung untuk beraktivitas pada kawasan perkebunan dan kawasan pemukiman warga.

Mewakili Tokoh Masyarakat Riung yang juga adalah Sekjend Persekutuan Masyarakat Riung Seriwu, Ahmad Lezo menyambut baik Ranperda RTRW yang saat ini sedang berproses di lembaga DPRD Ngada.

Menurut Ahmad, masyarakat Kecamatan Riung butuh kepastian kejelasan luasan wilayah CA Riung dan Wolotadho agar tidak menebarkan rasa ketakutan bagi masyarakat Riung.

Bahkan dirinya meminta kepada pemerintah dan DPRD Ngada agar bersikap progresif dalam mengartikulasikan kepentingan masyarakat melalui PERDA RTRW serta  bisa merevisi batas dan luasan CA Riung dan Wolotadho.

Baca Juga :  Pimpinan Defenitif DPRD Ngada Dilantik 

“Batasnya harus keluar dari fasilitas pelayanan publik. Masa ada satu desa di Sambinasi tengah yang masuk dalam wilayah CA semua. Inikan lucu bin ajaib. Karena setiap aturan yang tidak adil itu bukanlah aturann kata Ahmad Lezo.

Bosko menambahkan bahwa Ranperda RTRW ini merupakan mandatory regulasi, sehingga tingkat daerah harus menyikapinya segera agar dalam waktu yang dekat pemerintah bisa melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan secepatnya diundangkan.

Urgensi dari Ranperda RTRW ini juga menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menyampaikan visi-misi, program dan kegiatan serta kerangka pendanaan agar tidak boleh keluar dari Perda RTRW yang akan ditetapkan.

“Misalnya calon kepala daerah ingin mengembangkan pariwisata, maka dia sudah tahu kawasan Pariwisata itu ada di wilayah mana, demikian juta dengan sektor industri, pertanian, perkebunan dan kehutanan,” kata Bosko. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Ombudsman NTT Sarankan Perangkat Daerah Segera Benahi Standar Pelayanan Publik
Bupati Raymundus Lantik 11 Pejabat Eselon II, 6 Jabatan Belum Terisi
DLH Ende Bersihkan Drainase yang Mampet Akibat Tumpukan Sampah, Ini Imbauan ke Warga
Beras Pemda Manggarai Barat Sisa 44 Kg, Lainnya Dimakan Burung
DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:46 WITA

Ombudsman NTT Sarankan Perangkat Daerah Segera Benahi Standar Pelayanan Publik

Jumat, 6 November 2026 - 17:35 WITA

Bupati Raymundus Lantik 11 Pejabat Eselon II, 6 Jabatan Belum Terisi

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WITA

DLH Ende Bersihkan Drainase yang Mampet Akibat Tumpukan Sampah, Ini Imbauan ke Warga

Jumat, 6 November 2026 - 10:22 WITA

Beras Pemda Manggarai Barat Sisa 44 Kg, Lainnya Dimakan Burung

Kamis, 5 November 2026 - 18:07 WITA

Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko

Berita Terbaru