Soal NIP dan SK PPPK, Bidan Ririn: Pemerintah Tidak Boleh Diskriminatif - FloresPos Net

Soal NIP dan SK PPPK, Bidan Ririn: Pemerintah Tidak Boleh Diskriminatif

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Katarina Agustina Lape, salah seorang Bidan yang Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) PPPK yang tidak keluar walaupun telah dinyatakan lulus PPPK tahun 2023 meminta agar pemerintah tidak diskriminasi boleh terhadap terhadap para bidan yang mengalami persoalan itu.

Bidan yang sehari-hari bertugas di Puskesmas Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini kepada Florespos.net usai dialog dengan Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Senin ( 22/4/2024) mengatakan tanggal 17 dan 18 April, dia bersama Ketua DPRD Ngada ke Jakarta bertemu berbagi pihak.

Bersama pengurus IBI Pusat, Ketua DPRD Ngada, pihaknya bertemu juga beberapa lembaga, seperti Komnas HAM dan Ombudsman.

Perjuangan itu, katanya, juga didukung Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) yang menuntut Kemenkes perhatikan kesejahteraan Bidan. Persoalan yang dihadapi, D4 Bidan Pendidik sebanyak kurang lebih 532, D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, namun NIP dan SK dibatalkan.

Bidan Ririn mengatakan Pemerintah dan DPRD juga komponen lainnya diminta untuk bersama-sama membantu para bidan yang mengalami kesulitan tersebut sehingga pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan SK dan NIP tersebut.

Baca Juga :  Wakapolres Ngada Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi

Menurutnya, semua proses telah dilakukan hingga mengisi daftar riwayat hidup sesuai permintaan untuk proses dikeluarkannya NIP dan SK.

Dia dan teman-temannya telah dinyatakan lulus administrasi dan dinyatakan lulus ujian. Namun di tahap akhir pada proses penetapan NIP, mereka mengalami kendala dengan adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan Bidan Pendidik yang tidak dapat mengisi jabatan fungsional Ahli Pratama.

Dijelaskan, Bidan Pendidik merupakan bidan ahli yang sama dengan Bidan lainnya yang mana Bidan Pendidik juga memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan. STR menjadi dasar bagi para Bidan untuk melayani pasien.

Oleh Kementerian Kesehatan mereka dinyatakan tidak memiliki kualifikasi Bidan Ahli. Namun di tahun 2021, dan 2022, teman-temannya dengan profesi yang sama dan juga Bidan Pendidik yang mengikuti PPPK mereka tetap di akomodir dan memperoleh NIP dan SK dan tidak ada masalah.

“Teman-teman yang terdahulu tidak memperoleh kendala seperti yang kami dialami.Jangan ada diskriminasi untuk angkatan kami ini,” ungkap Bidan Ririn kecewa.

Bidan Ririn mengungkapkan pula, perjuangan akan terus dilakukan dan berharap agar hasil yang diperoleh juga memuaskan. Baginya, bidang pendidikan adalah Bidan Ahli yang mana STR merupakan bukti.

Baca Juga :  Pengurus PKB Ngada Serahkan Berkas Pendaftaran Berni Dhey ke NasDem Ngada

Untuk itu, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Nakes dapat mengakomodir dia dan teman-temannya yang telah bekerja lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang 15 tahun.

“PPPK untuk Kabupaten Ngada baru pertama dibuka untuk formasi bidan dan langsung mendapat masalah,” tambahnya.

Secara terpisah, Gabriel Goa, selaku Pembina Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) sekaligus Ketua Kompak (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia per telepon dari Jakarta, Rabu (24/4/2024) mendukung perjuangan 532 Bidan dan PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia).

Gabriel mendesak Presiden Jokowi segera copot Menkes RI, Menpan-RB, Kepala BKN, Dirjen Bina Nakes dan semua jajarannya terbukti tidak melakukan kewajiban pemenuhan.

Gabriel mendesak Komnas Ham dan Ombudsman RI mendesak Presiden Jokowi segera memberikan SK dan NIP kepada 532 Bidan tahun 2023 serta mengajak Solidaritas Rakyat dan Pers membela 532 Bidan mendapatkan SK dan NIP sekarang, bukan nanti. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WITA

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA