MBAY, FLORESPOS.net – Warga Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri praktik mafia tanah di proyek strategis nasional Waduk Lambo-Mbay. Pasalnya ada dugaan warga dengan adanya nama warga yang mendapatkan pembayaran 2 kali untuk lahan dengan luas yang sama serta besaran nilai uang ganti rugi yang juga sama. Selain itu ada nama fiktif yang bukan merupakan bagian dari warga di atas pada proses penetapan bidang tanah oleh BPN Nagekeo.
Selain itu keadaan semakin parah karena ada yang sengaja merubah data luas tanah untuk mendapatkan uang ganti rugi hingga Rp1 miliar padahal sebenarnya hanya Rp1 juta.
“Kami minta pihak KPK untuk menindak lanjuti temuan warga yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Warga kesal lantaran sudah beberapa kali mengikuti sidang sengketa di pengadilan namun uang ganti rugi tak kunjung dibayarkan. Berdasarkan sejarah asal usul bahwa tanah itu merupakan tanah ulayat yang dikuatkan dengan peta administrasi Rendubutowe. Padahal ruang penyelesaian masalah hanya 14 hari setelah penetapan dari badan pertanahan pada tanggal 14 Juni 2021. Jadi tidak ada ruang lagi untuk sidang,” kata Leonardus Suru kepala suku Rendu, Perwakilan Suku Rendu Isa Gaja, saat di temui Florespos.net, Sabtu, (9/3/2024).
Berdasarkan data resmi yang dihimpun Florespos.net, Jumat (14/4/2024), tentang perkembangan pembangunan Waduk Mbay/Lambo dengan Pembayaran oleh Negara sampai saat ini yakni,
Realisasi Penlok. I:
Luas lahan pembangunan Waduk Mbay/Lambo dengan Total bidang Waduk Mbay/Lambo : 555 bidang dari 557 orang penerima dari 3 Desa yaitu, Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa selatan 151 bidang dari 105 orang penerima dengan total nilai uang Rp 78.235.640.000, Desa Labulewa Kecamatan Aesesa, 232 bidang dari 159 orang penerima dengan total Nilai uang Rp. 87.971.040.000,00. Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro 272 bidang dari 126 orang penerima, dengan total nilai uang RP 66.043.090.000,00. Total bidang 555 Bidang Nilai UGR : Rp. 233.350.440.000.
Pembayaran ganti rugi Tahap. I
Pada 11 Februari 2022 diajukan 134 bidang dari Direktur SSPSDA Ke Dirut LMAN untuk pembayaran Tahap. I. Pada tanggal 18 Maret 2022 sesuai surat dari Dirut LMAN ke Dirut SSPSDA, bidang yang disetujui masuk dalam rencana pembayaran tahap. I sebanyak 90 bidang. Status pada tanggal 12 April 2022, proses pembayaran Tahap. I telah dilakukan dengan rincian Total bidang 82 bidang, Total luas lahan 585.861 m2 dan Total pembayaran Rp32.601.110.000.
Pembayaran ganti rugi Tahap II
Pada 16 Agustus 2022 diajukan 267 bidang dari Direktur SSPSDA ke Dirut LMAN untuk pembayaran tahap II. Pada 06 September 2022 sesuai surat Dirut LMAN ke Direktur SSPSDA bidang yang disetujui masuk dalam rencana pembayaran tahap II. Pada tanggal 15 dan 16 September 2022 dilakukan proses pembayaran ganti rugi tahap. II dengan rincian, Total bidang 164 bidang, Total luas lahan 1.057.602 m2 dan Total pembayaran Rp.56.177.600.000.
Ada 55 bidang yang belum terbayar pada realisasi tahap II. Dengan rincian Jumlah bidang yang akan dikonsynasi sebanyak 52 bidang seluas 147.694 m2 senilai RP. 13.410.280.000,- dan 3 bidang seluas 37.039 m2 senilai Rp. 1.578.850.000, masih terdapat sengketah kepemilikan, sertifikat terdapat hak tanggung dan meninggal dunia. yang akan diusulkan pada rencana pembayaran tahap III.
Pembayaran ganti rugi Tahap III Pada 22 November 2022 diajukan 38 bidang dari Direktur SSPSDA ke Dirut LMAN untuk pembayaran tahap III. Pada 08 Desember 2022 sesuai surat Dirut LMAN ke Direktur SSPSDA bidang yang disetujui masuk dalam rencana pembayaran tahap III adalah sebanyak 36 bidang. Pada tanggal 20 Desember 2022 dilakukan proses pembayaran ganti rugi tahap III dengan rincian, Total bidang 33 bidang, Total luas lahan 544.467 m2 dan Total pembayaran Rp.22.622.710.000.
Sementara da 3 bidang yang belum terbayar pada realisasi tahap III dengan rincian 1 bidang ada gugatan, 1 bidang tidak hadir karena sakit dan 1 bidang pemilik meninggal dunia yang akan diusulkan pada rencana pembayaran tahap IV.
Pembayaran ganti rugi Tahap IV/tahap I 2023 Pada 13 Juni 2023 diajukan 46 bidang dari Direktur SSPSDA ke Dirut LMAN untuk pembayaran tahap IV. Pada 16 Agustus 2023 sesuai surat Dirut LMAN ke Direktur SSPSDA bidang yang disetujui masuk dalam rencana pembayaran tahap IV adalah sebanyak 38 bidang. Status Pada tanggal 25 Agustus 2023 dilakukan proses pembayaran ganti rugi tahap, IV dengan rincian Total bidang 38 bidang, Total luas lahan 351.308 m2 dan Total pembayaran Rp15.625.910.000.
Pembayaran Tahap. V /Tahap II tahun 2023:
Tanggal 20 Desember 2023 nomor: S-1516/LMAN/2023. jumlah bidang yang diusulkan 62 bidang dengan Nilai uang 17.403.640.000. Realisasi pembayaran 28 Desember 2023. Total bidang 29 bidang Total Luas 281.240 m2 Total nilai uang Rp10.948.490.000.
Sisa yang belum terbayarkan oleh BPN Kab. Nagekeo, BWS. NT. II dan LMAN, Sisa yang belum dibayar 210 bidang dari 555 bidang dengan 557 nama penerima dengan rincian Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro 8 bidang dengan 7 orang penerima. Desa Rendubutowe 75 bidang dengan 52 orang penerima. Desa Labulewa, 75 bidang dengan 35 orang penerima. ditambah 52 bidang Konsinyasi/direncanakan titip dipengadilan, Dengan Total Luas lahan keseluruhannya dari 3 Desa tersebut dengan Konsinyasi sebanyak 215,095 ha senilai Rp.95.375.620.000.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Frits Malelak ketika dikonfirmasi Florespos. net, melalui pesan whatsapp belum mau memberikan jawaban. *
Penulis: Arkadius Togo/Editor: Anton Harus










