BAJAWA, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan ME (44), mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.
Penahanan ME terkait dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Melewati proses panjang akhirnya Kejari Ngada menahan yang bersangkutan pada Selasa (20/2/2023) dan titipkan di Rutan Kelas II B Bajawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto didampingi sejumlah Jaksa pada konferensi pers di aula Kejari menjelaskan riwayat singkat perkara tindak pidana korupsi sejak tahun 2017 tersebut.
Menurut Kejari, Jaksa menemukan serangkaian perbuatan tersangka ME selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Nagekeo, yaitu menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 91 orang di 7 Puskesmas Daerah Kabupaten Nagekeo sebesar Rp.168.228.571,00 untuk kepentingan pribadi.
ME juga, kata Kejari, menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae sebesar Rp5.965.370,00.
Menggunakan uang pembayaran Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017 sebesar Rp.206.287.000.44, menggunakan uang mark-up Surat Pertanggung Jawaban (SPU) sebesar Rp 102.252.958.00.
ME juga menggunakan uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan sebesar Rp3.200.000,00 serta belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah diakui dan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.62.076.825,00.
Menggunakan uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp.34.840.000,00 , belum menyetorkan Pajak Sewa Aula sebesar Rp.160.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Dana pada Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.456.520.774,35 tahun Anggaran 2016 dan 2017, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana.
Ditambahkannya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor: 771/1K/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nagekeo.
Adapun pasal yang dilanggar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan bahwasanya perbuatan tersangka telah memenuhi kriteria perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bubaidait Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan saksi terkait kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.
Pemeriksaan Ahli juga telah dilakukan yakni Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Nagekeo untuk menghitung kerugian keuangasuk kendn Negara.
Kata Kejari, tersangka ME ditahan di Rutan Bajawa selama 20 hari ke depan sebelum diantar ke Kupang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Anton Harus










