SK 100 Persen CPNSD Kabupaten Ngada Segera Diserahkan - FloresPos Net

SK 100 Persen CPNSD Kabupaten Ngada Segera Diserahkan

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Kabar gembira bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2022 Kabupaten Ngada. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 100 persen telah ditandatangani Bupati.

“SK Pengangkatan 100 persen bagi CPNSD Kabupaten Ngada tahun 2022 telah ditandatangani Bupati Andreas Paru. Dalam waktu dekat akan diserahkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada, Aster Djawa kepada Florespos.net, Selasa (19/3-2024).

Dia menjelaskan, BKPSDM Kabupaten Ngada telah melakukan penanganan secara elektronik terhadap petikan SK dan SK Asli telah ditandatangani oleh Bupati.

Dia menambahkan, Latihan Dasar (Latsar) sebelumnya disebut Pra Jabatan merupakan lanjutan dalam proses seleksi CPNS adalah tahap yang sangat penting.

Baca Juga :  Tiga Lokasi di Ende Diterjang Banjir Rob, Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Parah

Karena para calon pegawai yang telah lolos seleksi akan menjalani pelatihan intensif untuk mempersiapkan diri menjalankan tugas-tugas sebagai PNS.

Latihan Dasar (Latsar) bisa dilakukan pada tahun anggaran 2023 karena keterbatasan anggaran pada tahun 2022.

Latsar merupakan kewenangan PSDM Propinsi. Kabupaten Ngada dilaksanakan hingga November 2023 sehingga baru diproses SK Pengangkatan 100 persen.

Dia mengatakan, jumlah yang akan menerima SK 100 persen CPNSD Kabupaten Ngada Tahun 2022 tersebanyak 277 orang.

“Surat keputusan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2024 dan akan diserahkan secara bersama-sama bukan per orang,” katanya.

Baca Juga :  Paket Yes Daftar di KPU Nagekeo

Sementara itu terkait SK P3K yang juga telah dinyatakan lulus, kata Aster, adalah kewenangan BKN Regional X Denpasar dan koordinasi terus dilakukan sehingga paling lambat bulan Mei tahun ini juga bisa diterima.

Untuk lulusan P3K, SK kolektif bukan perorangan sehingga semua telah selesai diproses baru akan diterbitkan dan penempatan mereka oleh pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada pelimpahan kewenangan dari Menpan kepada pemerintah daerah untuk penempatan,” kata Aster. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WITA

Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:47 WITA

Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:27 WITA

Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:19 WITA

Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:02 WITA

Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:47 WITA