LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Isu akan ada bagi-bagi lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan semakin marak. Diduga dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
Dikabarkan pula bahwa sudah ada korban. Ada warga yang telah menyetorkan uang administrasi atau uang “tuak” dalam istilah setempat tetapi tanahnya belum dapat, karena belum dibagikan pihak yang diduga menjanjikan pembagian lahan tersebut.
“Informasi itu benar. Tapi kami belum pegang buktinya,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, Stefanus Bali menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.
UPT KPH Mabar bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Sehubungan dengan hal ini, demikian Nali, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan kepada masyakat Mabar agar jangan percaya terhadap rayuan dari pihak manapun, siapa pun dia, katanya.
Diungkapkan, isu pembagian tanah dalam kawasan hutan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu dan/atau oknum lainnya yang tidak bertanggung jawab di seluruh wilayah Mabar modusnya mengumpulkan KTP dan meminta uang administrasi sebagai jaminan untuk mendapatkan tanah tersebut.
Informasi terkait ini juga sudah bergerak secara masif di seluruh Mabar, termasuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kemudian, sehubungan dengan ini juga, bahwa pelepasan kawasan hutan melalu program TORA di wilayah Rangko Menjerite, Nggorang, dan Benteng, sampai sekarang belum ada.
Pengakuan sepihak oknum atau atas nama organisasi dan atau tokoh adat tertentu adalah tidak benar, dan pengakuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Atas hal-hal di atas, lanjut Nali, dihimbau kepada seluruh masyarakat Mabar agar tidak mudah percaya kepada oknum atau organisasi apapun yang menawarkan pembagian lahan dalam kawasan hutan.
Kawasan hutan di seluruh Mabar tidak untuk dibagikan kepada masyarakat umum, dan kalaupun ada program TORA, itu khusus untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat setempat dan pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak untuk seluruh masyarakat umum.
Para Kepala Desa di wilayah Mabar agar menyampaikan kepada warganya supaya tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Menyampaikan kepada KPH Mabar apabila ada informasi terkait kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat, dan dimohon bantuannya jika ada bukti pembayaran uang untuk disampaikan kepada UPT KPH Mabar, kata Nali. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando









