Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela - FloresPos Net

Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Team Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap AO, tersangka kasus pembunuhan di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada itu melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023 lalu. Sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran.

Kapolres Ngada melalui Kasie Humas Iptu Sukandar menjelaskan Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap DPO yang merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie.

“Unit Buser Polres Ngada menangkap pelaku pembunuhan yang sudah masuk dalam DPO sesuai surat No: DPO/04/XII/2023/Reskrim, tanggal 6 Desember 2023, atas nama AO (44),” kata Sukandar kepada Florespos.net, Kamis (7/12/2023).

Sukandar mengatakan, penangkapan terhadap AO dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola Mini, Bupati Andreas Sampaikan Kabar Sukacita untuk SDN Watutura

“Pelaku ini kabur atau melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023. Sedangkan pelaku lainnya sudah ditahan di Rutan Polres Ngada,” katanya.

Dia menjelaskan, sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran. Buser langsung melakukan penangkapan setelah mendapat informasi AO berada di salah satu rumah warga di Desa Nginamanu.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Sukandar.

Kata Sukandar, pasal yang disangkakan kepada para pelaku pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Tersangka ditetapkan sebanyak dua orang.

Baca Juga :  Wakapolda NTT Beri Bantuan ke SMPN Gaikiu dan Panti Asuhan ALMA

Sesuai keterangan yang dihimpun, setelah melakukan pembunuhan, AO pulang ke Desa Watunai, Kecamatan Golewa Barat.

Dia kemudian melanjutkan pelarian ke Mataloko, Kecamatan Golewa terus menuju Kampung Jeru hingga sampai Desa Loa, Kecamatan Soa. Lalu, AO bersembunyi di Kurubhoko, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze.

Seperti diberitakan Florespos.net, Satuan Reskrim Polres Ngada bersama anggota Polsek Aimere melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan bertempat di Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 14.13 Wita.

Kejadian tersebut dilatarbelakangi permasalahan hak dalam rumah adat di Suku Deru, Desa Nenowea antara pihak AD (terduga pelaku) dengan Pihak YL, Cs. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan
Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang
Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera
PBVSI NTT Gelar Pelatihan Pelatih Lisensi Daerah Zona Flores-Lembata di Ende, Ini Kata PBVSI Ende
English Night Event Sukses, Elemen Warga Apresiasi Kemahiran Berbahasa Inggris Siswa SMAGER Reo
Dapat Bantuan Alsintan dari Kementan RI, Bupati Flores Timur: Ini Rejeki dari Jakarta dan Kita Harus Bersyukur
Uniflor Adakan Festival Musik Antar Pelajar se NTT, Oston: Musik Adalah Pembentukan Karakter
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:03 WITA

Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:34 WITA

Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:46 WITA

Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:23 WITA

Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:25 WITA

English Night Event Sukses, Elemen Warga Apresiasi Kemahiran Berbahasa Inggris Siswa SMAGER Reo

Berita Terbaru