Polres Manggarai Barat Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo - FloresPos Net

Polres Manggarai Barat Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 4 tersangka penyelundupan Komodo, hewan langka dan dilindungi Undang-Undang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial H asal Bali dan I, A, M asal Mabar. H pelaku utama, A, M sebagai penangkap Komodo, dan I penghubung antara pembeli dan penangkap.

Kepada wartawan Wakil Polres Mabar, Kompol Budi Guna di Mapolres Mabar di Labuan Bajo, Rabu (1/11/ 2023), menegaskan, siapapun terlibat penyeludupan Komodo akan ditindak tegas. Pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, proses hukum.

Diungkapkan, kasus penyelundupan Komodo terbongkar berkat kerja sama berbagai pihak, antara lain sopir truk yang hendak membawa Komodo keluar Mabar, pihak Karantina, dan BKSDA NTT, disamping kepolisian.

Komodo yang hendak diselundupkan itu adalah Komodo anak dan sudah mati. Saat diamankan, kaki dan mulut Komodo dalam kondisi terikat. Barang bukti yang berhasil diamakan di antaranya kayu/jaring penangkap, dan sepeda motor.

Baca Juga :  Servas Mario Gandeng Abraham Badu Maju Pilkada Ende dari Jalur Independen

Masih Kompol Budi Guna, selama 2023 sudah 5 ekor Komodo diselundupan ke luar Mabar. Pertama Juni, kedua September, dan ketiga akhir Oktober.

Daerah tujuan 5 ekor Komodo yakni Bali dan Jawa. Sedangkan asal ke 5 Komodo yakni Taman Nasional Komodo (TNK) Mabar, tepatnya Pulau Rinca. Ke 5 Komodo tersebut 2 mati dan 3 hidup.

Pembeli dan penangkap ke 5 Komodo oknum yang sama. Khusus penangkap tidak punya pekerjaan, pengangguran, ujar Kompol Budi Guna.

Ancaman hukuman kepada para pelaku yakni kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 5 juta. Para pelaku di antaranya dituntut dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.

Komodo adalah hewan langka yang dilindungi Undang- Undang dan juga rentan punah. Karenanya Polres Mabar berkomitmen untuk tindak tegas siapan yang terlibat. Polres terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap 4 tersangka.

Baca Juga :  Kolaborasi Divers Alert Network, Kemenpar dan BPOLBF Perkuat SDM Keselamatan Wisata Bahari di Labuan Bajo

Dari keterangan yang dihimpun Polres Mabar, lanjut Kompol Budi Guna, harga jual Komodo tersebut kisaran Rp. 20 jutaan/ekor. Untuk penangkap dibayar Rp.2 juta/ekor dan janji untuk penghubung Rp.500 ribu/ekor.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) NTT, dalam hal ini  Koordinator Cagar Alam (CA) Wae Wu’ul Mabar, Udin, pada kesempatan sama menyangkan kejadian penyelundupan Komodo itu.

Selain menyayangkan kejadian tersebut, jajaran BBKSDA dari tingkat pusat hingga provinsi NTT juga sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berhasil menggagaIkan penyelundupan Komodo pada Oktober kemarin, 2023.

Komodo anak yang mati ketika hendak diselundup itu akibat hipoksia, atau kekurangan oksigen/sesak napas, beber Udin menanggapi wartawan saat itu.

Informasi yang beredar di Labuan Bajo bahwa pada Rabu (1/11/2023) ada juga warga di wilayah TNK yang dimangsa Komodo pada hari yang sama. *

Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Korban Gempa Flores Capai 68 Orang, Rumah Sakit Lapangan Dibangun di Aeramo
BGN Ende Salurkan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Ende
Menyalakan Harapan dari Gereja KAE
Kunjungi Pasien Korban Gempa Flores, Wamenkes Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Maksimal
PTTEP Indonesia Dukung Festival Golo Koe sebagai Green Event Melalui Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Pascagempa Flores, Kabasarnas Pastikan Operasi SAR Berjalan Maksimal di Manggarai Timur
Rawat 56 Pasien RSUD Ende Butuh Tenda Darurat dan Golongan Darah O
Ketua TP PKK Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:05 WITA

Korban Gempa Flores Capai 68 Orang, Rumah Sakit Lapangan Dibangun di Aeramo

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:54 WITA

BGN Ende Salurkan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Ende

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:07 WITA

Menyalakan Harapan dari Gereja KAE

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Kunjungi Pasien Korban Gempa Flores, Wamenkes Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Maksimal

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:46 WITA

PTTEP Indonesia Dukung Festival Golo Koe sebagai Green Event Melalui Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

BGN Ende Salurkan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Ende

Senin, 17 Agu 2026 - 20:54 WITA

Warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Mengungsi di bukit.

Feature

Menyalakan Harapan dari Gereja KAE

Senin, 17 Agu 2026 - 19:07 WITA