Polres Manggarai Barat Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo - FloresPos Net

Polres Manggarai Barat Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 4 tersangka penyelundupan Komodo, hewan langka dan dilindungi Undang-Undang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial H asal Bali dan I, A, M asal Mabar. H pelaku utama, A, M sebagai penangkap Komodo, dan I penghubung antara pembeli dan penangkap.

Kepada wartawan Wakil Polres Mabar, Kompol Budi Guna di Mapolres Mabar di Labuan Bajo, Rabu (1/11/ 2023), menegaskan, siapapun terlibat penyeludupan Komodo akan ditindak tegas. Pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, proses hukum.

Diungkapkan, kasus penyelundupan Komodo terbongkar berkat kerja sama berbagai pihak, antara lain sopir truk yang hendak membawa Komodo keluar Mabar, pihak Karantina, dan BKSDA NTT, disamping kepolisian.

Komodo yang hendak diselundupkan itu adalah Komodo anak dan sudah mati. Saat diamankan, kaki dan mulut Komodo dalam kondisi terikat. Barang bukti yang berhasil diamakan di antaranya kayu/jaring penangkap, dan sepeda motor.

Baca Juga :  Bincang Kepariwisataan, Kemenpar dan BPOLBF Serap Aspirasi Pelaku Wisata Live on Board di Labuan Bajo

Masih Kompol Budi Guna, selama 2023 sudah 5 ekor Komodo diselundupan ke luar Mabar. Pertama Juni, kedua September, dan ketiga akhir Oktober.

Daerah tujuan 5 ekor Komodo yakni Bali dan Jawa. Sedangkan asal ke 5 Komodo yakni Taman Nasional Komodo (TNK) Mabar, tepatnya Pulau Rinca. Ke 5 Komodo tersebut 2 mati dan 3 hidup.

Pembeli dan penangkap ke 5 Komodo oknum yang sama. Khusus penangkap tidak punya pekerjaan, pengangguran, ujar Kompol Budi Guna.

Ancaman hukuman kepada para pelaku yakni kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 5 juta. Para pelaku di antaranya dituntut dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.

Komodo adalah hewan langka yang dilindungi Undang- Undang dan juga rentan punah. Karenanya Polres Mabar berkomitmen untuk tindak tegas siapan yang terlibat. Polres terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap 4 tersangka.

Baca Juga :  Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Dari keterangan yang dihimpun Polres Mabar, lanjut Kompol Budi Guna, harga jual Komodo tersebut kisaran Rp. 20 jutaan/ekor. Untuk penangkap dibayar Rp.2 juta/ekor dan janji untuk penghubung Rp.500 ribu/ekor.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) NTT, dalam hal ini  Koordinator Cagar Alam (CA) Wae Wu’ul Mabar, Udin, pada kesempatan sama menyangkan kejadian penyelundupan Komodo itu.

Selain menyayangkan kejadian tersebut, jajaran BBKSDA dari tingkat pusat hingga provinsi NTT juga sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berhasil menggagaIkan penyelundupan Komodo pada Oktober kemarin, 2023.

Komodo anak yang mati ketika hendak diselundup itu akibat hipoksia, atau kekurangan oksigen/sesak napas, beber Udin menanggapi wartawan saat itu.

Informasi yang beredar di Labuan Bajo bahwa pada Rabu (1/11/2023) ada juga warga di wilayah TNK yang dimangsa Komodo pada hari yang sama. *

Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Alumni SMPS Sanctissima Trinitas Hokeng Gelar Reuni Akbar–‘Reconnect, Rekindle, Rebuild’
Menginginkan Terang Sentra Hortikultura Manggarai Barat
Besok Gabriel Dala Dilantik jadi Sekda Ende Definitif, Bupati: Dia Sudah Tahu Tugasnya
Bupati Sikka Minta Femmy Bapa Jadi Sekda yang Mampu Mendengar dan Merangkul
Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale
Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa
Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani
Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:47 WITA

Alumni SMPS Sanctissima Trinitas Hokeng Gelar Reuni Akbar–‘Reconnect, Rekindle, Rebuild’

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Menginginkan Terang Sentra Hortikultura Manggarai Barat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Besok Gabriel Dala Dilantik jadi Sekda Ende Definitif, Bupati: Dia Sudah Tahu Tugasnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:10 WITA

Bupati Sikka Minta Femmy Bapa Jadi Sekda yang Mampu Mendengar dan Merangkul

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Menginginkan Terang Sentra Hortikultura Manggarai Barat

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:40 WITA