Ada Parpol yang Cuma “Kirim” 3 Calon DPRD ke KPU Mabar - FloresPos Net

Ada Parpol yang Cuma “Kirim” 3 Calon DPRD ke KPU Mabar

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 07:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dari 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, satu di antaranya hanya “kirim” 3 calon legislatif untuk jatah DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar. Parpol dimaksud yakni Partai Buruh.

Ketiga calon tersebut masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Mabar dapat 1 orang. Sedangkan 16 Parpol lain mengirimkan calonnya ke KPU Mabar lebih dari 3 calon.

Di Mabar Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 3 Dapil, yakni Dapil Mabar satu, dua, dan tiga. Kemudian, dari 17 Parpol tersebut ada pula yang cuma punya calon wakil rakyatnya hanya ada di 1 Dapil.

Di antaranya Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Bulan Bintang masing-masing 11 calon, Partai Ummat 9 calon, Partai Persatuan Pembangunan dengan 12 calon.

Demikian rekapitulasi pengajuan perubahan calon anggota DPRD Mabar-hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dalam pemilu Tahun 2024.

Florespos.net memperoleh rekapitulasi tersebut baru-baru ini di Labuan Bajo dari Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Mabar, Krispianus Bheda.

Baca Juga :  Semua Kalangan Bisa Akses Data Dinas P2KB Manggarai Barat

Kata Bheda, pengajuan dokumen hasil pencermatan rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024 dari 17 Partai Politik yang mengajukan bakal calonnya telah diterima KPU Mabar.

Menurutnya, semua Parpol menyampaikan itu kepada KPU Mabar sesuai jadwal yang ditentukan, yakni 24 September sampai 3 Oktober 2023. Substansi pengajuannya juga memenuhi syarat.

Salah satu di antaranya adalah terkait dengan pemenuhan Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas, Kejari Ruteng Gelar Seminar bagi Aparatur Desa dan Kasek Manggarai dan Matim

“Dan Bakal Calon melalui Partai Politik harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59. Dan semuanya sudah menyampaikan itu” jelas Bheda

Selain pemenuhan ketentuan di atas, selama masa pencermatan DCT Parpol juga dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yang sebelumnya sudah disusun, seperti mengganti calon sementara, diantaranya karena alasan berhalangan tetap (meninggal dunia), atau perubahan nomor urut, pemenuhan keterwakilan perempuan maupun mengajukan perpindahan daerah Pemilihan.

“Isyallah semuanya dilaksanakan oleh Partai Politik dengan sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada semua Parpol di Manggarai Barat yang selama masa pencermatan telah memenuhi semua syarat tersebut” tambah Bheda.

Seperti diiketahui, Dapil Mabar satu meliputui Kecamatan Komodo, Boleng, Mbeliling, dan Kecamatan Sano Nggoang. Dapil Mabar dua mencakupi Kecamatan Pacar, Masang Pacar, Kuwus Barat, Ndoso, dan Kecamatan Kuwus. Dapil Mabar tiga meliputi Kecamatan Lembor, Welak, dan Kecamatan Lembor Selatan. *

Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:21 WITA

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WITA

Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:47 WITA

Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:29 WITA

Nusa Bunga

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:21 WITA

Nusa Bunga

Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:47 WITA