BORONG, FLORESPOS.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai menggelar seminar selam 2 hari bagi para Kepala Desa di Manggarai Timur dan kabupaten Manggarai pada 17-18 Juli 2023 di Aula Gereja Paroki St Maria Asumpta Ruteng.
Demikian Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan yang ditemui diruang kerja, Jumat (27/7/2023).
Sekda Boni mengatakan, kegiatan seminar dengan tema “Kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara yang merugikan perekonomian negara” dengan Sub Tema “Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Kepala Sekolah diikuti oleh semua kepala desa dan kepala sekolah SD, SMP se-Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Lebih lanjut Sekda Boni mengatakan, biaya pelaksanaan seminar ditangani bersama (sharing) dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Pemda Manggarai dan Pemda Manggarai Timur. Semnatara para kepala desa dan kepala sekolah peserta seminar tidak dikenakan biaya kontribusi.
Sekda Boni menambahakan, kegiatan bersama Kejaksaan Negeri Manggarai dengan Pemda Manggarai dan Manggarai Timur sebagai upaya penegakan hukum berupa pencegahan, serta pembekalan menambah wawasan bagi para kepala desa dan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan, penyerapan keuangan dan pertanggungjawabannya.
“Hal ini penting dilakukan mengingat selama ini banyak kepala sekolah yang terjerat kasus hukum terkait pengelolaan keuangan negara, baik dana desa maupun dana BOS,”katanya.
Bantah Ada Pungutan
Kepada wartawan, Sekda Boni juga membantah isu bahwa para peserta dipungut biaya sebagai peserta seminar.
“Ada isu dan viral di medos bahwa para peserta dipungut biaya Rp500.000 per orang. Hal itu tidak benar. Ada dugaan para kades menyetor uang sebesar 500.000 untuk mengikuti seminar. Sekali lagi tidak ada pungutan,” kata Sekda Boni.
Menurut Sekda Boni, untuk pelaksanaan kegiatan seminar ini pembiayaannya bersumber dari dana sharing Kejari Manggarai, Pemda Manggarai dan Pemda Manggarai Timur, peserta seminar tidak dikenakan biaya kontribusi.
“Khusus bagi Kepala Desa dan Kepala Sekolah dari Manggarai Timur yang mengikuti seminar tersebut hanya menanggung biaya transportasi, akomodasi dan lain dibiayai dari masing masing desa dan sekolah. Misalnya untuk desa dibiayai dari APBDesa pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa. Bagi desa yang belum menganggarkan di APBDes bisa menganggarkannya pada Perubahan APBDes,” katanya.
Sekda mengemukakan, saat ini semua desa akan melakukan perubahan APBDes TA 2023 karena ada tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Peraturan Bupati Manggarai Timur No. 24 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023 yang lalu. Kepala desa juga bisa menggunakan dana dari pos anggaran operasional pemerintah desa yang secara ketentuan maksimal 3% dari Dana Desa untuk operasional pemerintah desa.
Kata Sekda Boni, Pemerintah Daerah Manggarai Timur sangat menaruh perhatian terhadap persoalan banyaknya kepala desa dan bendahara yang harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan keuangan desa hal ini sebagai akibat dari minimnya pengetahuan aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa/ APBDes.
Melihat kenyataan tersebut pemerintah daerah Manggarai Timur bersepakat dengan Kejaksaan Negeri Manggarai konsern pada peningkatan kapasitas aparatur desa supaya pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan pembangunan di desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.*
Penulis:Albert Harianto/Editor:Anton Harus