BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngada, Thomas Djawa mengatakan, Kepala Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Johanes Raga dapat kembali memimpin desanya setelah menjalankan hukuman.
Hal itu disampaikan Thomas Djawa usai Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan ratusan warga Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Jumat (8/9/2023).
Thomas mengatakan persoalan yang menimpa Kepala Desa Niolewa Johanes Raga berawal dari masalah pada saat upacara adat Reba di Kampung Niolewa lima hari setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Desa.
Menurut Thomas, kasus tersebut oleh pihak Kepolisian pernah diminta dimediasi agar dilakukan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan.
Upaya damai yang dilakukan sampai dengan batas waktu ditentukan tidak selesai maka Kepolisian mempunyai kewajiban untuk menaikkan kasus tersebut.
Kepala Desa merasa apa yang dilakukan dengan menampar keluarganya adalah bentuk pembinaan. Namun justru membuatnya mendekam di penjara. Tujuannya, adalah melerai ketika terjadi perkelahian masyarakat Desa Niolewa.
Saat itu korban memegang pisau sehingga kepala desa yang mempunyai niat melerai namun korban melapor dengan tindakan kekerasan fisik.
Terhadap putusan 10 bulan penjara, Thomas tidak mencampuri karena itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bajawa yang telah melakukan vonis.
Kata Thomas, kehadiran masyarakat Desa Niolewa bertujuan meminta penjelasan dari DPRD Kabupaten Ngada karena keinginan mereka agar kepala desa itu dapat kembali memimpin desa mereka.
Bahwa keputusan inkrah 10 bulan, dari sisi aturan jabatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Di mana ketika kepala desa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas enam bulan secara berturut-turut.
Dijelaskannya lagi Permendagri No 82 Tahun 2015 yang memuat bahwa kepala desa diberhentikan apabila tidak melaksanakan selama 6 bulan secara berturut-turut karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan.
Pada Permendagri yang sama pasal 8 ayat 2 huruf g dijelaskan bahwa kepala desa yang sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap harus diberhentikan.
Namun poin G dirubah dengan ketentuan Permendagri No 66 Tahun 2017 poin G yang mana ketentuannya kepala desa diberhentikan apabila ancaman pidana paling singkat 5 tahun dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap.
Thomas mengatakan, terkait persoalan Kepala Desa Niolewa, yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan karena keputusan inkrah dibawa lima tahun. *
Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando










