Pejabat Fungsional Dapat Kembali Tempati Jabatan Struktural - FloresPos Net

Pejabat Fungsional Dapat Kembali Tempati Jabatan Struktural

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net – Bupati Ngada Andreas Paru melantik dan mengambil sumpah sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara  ( ASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada untuk menduduki jabatan Fungsional.

Mereka yang menduduki jabatan Fungsional tersebut masing-masing berprofesi sebagai guru,Tenaga Kesehatan juga ASN Teknis pada Dinas/ Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Acara pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut dilangsungkan di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada,Kamis (31/8/2023) dihadiri Sekda Ngada Theodisius Yosefus Nono, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Ngada.

Bupati Ngada Andreas Paru dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pejabat fungsional sebagaimana amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 di mana diatur bahwa jabatan fungsional ada dua yakni jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.

Fungsional tertentu berkaitan dengan jabatan tentang keahlian dan keterampilan yang mana dimaksudkan jabatan tersebut terkait dengan teknologi sedangkan keahlian erat kaitannya dengan teknis.

Baca Juga :  UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang membutuhkan bawahan sedangkan fungsional adalah Mandiri.

Bagi ASN yang dilantik ini menurutnya dalam pelaksanaan tugas tidak bergantung kepada siapa-siapa tetapi bagaimana penerapan keahlian yang dimiliki.

Tentunya ada banyak keuntungan yang diperoleh terkait jabatan fungsional dan jabatan fungsional tertentu menggunakan angka kredit dan perhitungan nilai dapat dilakukan proses kenaikan pangkat.

“Apabila ingin ke struktural maka ada ruang untuk itu. Jabatan fungsional tidak harus sampai habis masa dinas namun aturan memungkinkan untuk kembali menduduki jabatan struktural,” ungkapnya.

Dirinya meminta agar ASN melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diungkapkan dalam Ssumpah dan janji yang diucapkan.

Semuanya akan bermuara terhadap pelayanan optimal bagi masyarakat karena kepuasan masyarakat merupakan kunci daripada tugas utama ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngada, Silvester Jawa dalam laporannya pada kesempatan tersebut mengatakan pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Unicef Wilayah NTT Sosialisasi Pendekatan HCD dan KAP di Ngada

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mereka yang dilantik sebanyak 78 orang yang terdiri dari  Pejabat Fungsional Teknis berjumlah 8 orang, Pejabat Fungsional Kesehatan berjumlah 55 orang, dan Pejabat Fungsional Guru berjumlah 15 orang.*

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Pemuda Sikka Diminta Teladani Semangat 1928
Empat Pelajar SMAN 2 Maumere Lolos Mengikuti Festival Sains Nasional di Bandung
Longsor Terjadi di Bola, Wabup Sikka Himbau Warga Selalu Waspada
Camino de Flores Tutup Perjalanan Ziarah 70 Kilometer, Tinggalkan Jejak Kepedulian bagi Flores
Dari Seminar Nasional: STIPAS St. Sirilus Ruteng Bangun Komitmen Teknologi Harus Disertai Etika, Integritas Akademik, dan Penghormatan Martabat Manusia
Warga Keluhkan Limbah dan Bau dari Industri Tahu Tempe Milik Krakatau di Lokoboko
Banyak Irigasi Tanah, Tanaman Padi di Manggarai Barat Alami Kekeringan
Kekeringan ‘Memaksa’ Manggarai Barat Kehilangan Produksi Padi 423,4 Ton
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:20 WITA

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Pemuda Sikka Diminta Teladani Semangat 1928

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Empat Pelajar SMAN 2 Maumere Lolos Mengikuti Festival Sains Nasional di Bandung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Longsor Terjadi di Bola, Wabup Sikka Himbau Warga Selalu Waspada

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Camino de Flores Tutup Perjalanan Ziarah 70 Kilometer, Tinggalkan Jejak Kepedulian bagi Flores

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Warga Keluhkan Limbah dan Bau dari Industri Tahu Tempe Milik Krakatau di Lokoboko

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Longsor Terjadi di Bola, Wabup Sikka Himbau Warga Selalu Waspada

Rabu, 28 Okt 2026 - 19:51 WITA