Penyidik Polres Ende Pinjam Pakai Mobil Ambulans dan Pusling yang Disita ke Puskesmas - FloresPos Net

Penyidik  Polres Ende Pinjam Pakai Mobil Ambulans dan Pusling yang Disita ke Puskesmas

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Polres Ende telah mengembalikan beberapa unit mobil ambulans dan Puskemas Keliling (Pusling) yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut telah dipijam pakai kepada puskesmas untuk melayani masyarakat tetapi tetap dalam pengawasan polisi.

“Ada surat permohonan dari pemerintah untuk penggunaan mobil itu melayani masyarakat. Dengan pertimbangan itu maka kita berikan tetapi dalam pengawasan karena mobil itu adalah barang bukti”.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Ende mengatakan berdasarkan surat permohonan dari pemerintah maka penyidik menitipkan barang  bukti itu kepada puskesmas. Meski demikian mobil itu tetap dalam pengawasan karena dititipkan kepada puskesmas lengkap dengan surat penyitaan.

Baca Juga :  Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Ende Buka Rapat Paripurna Meski Tidak Memenuhi Quorum

“Mobil itu kami titip rawatkan atau pinjam pakai kepada puskesmas dengan pertimbangan sangat dibutuhkan melayani masyarakat hingga pelosok. Pihak puskemas juga tau mobil itu dalam pengawasan penyidik sebagai barang bukti,” katanya.

Iptu Yance juga mengatakan terkait perkara tersebut penyidik Polres Ende telah melimpahkan berkas tahap pertama ke jaksa untuk diteliti. Jika berkas itu dinyatakan P-21 oleh jaksa maka penyidik akan segera  menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  Kunjung Lapas Kelas IIB Ende, Ditjenpas Ingatkan Tetap Jaga Keamanan

Yance menambahkan jika dari hasil penyelidikan pada jaksa penuntut ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maka polisi akan tindaklanjuti berdasarkan petunjuk tersebut.

“Berkas perkara yang kami tangani saat ini masih tiga tersangka. Jika ada bukti kuat maka kami akan lanjutkan lagi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini polisi telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yaitu VK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IGS sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  DP sebagai rekanan dari Direktur PT. Panca Putra Sundir.*

Penulis:Willy Aran/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan
Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim 1603 Sikka Pimpin Ziarah Kenang Jasa Para Pahlawan
Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:47 WITA

182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong

Senin, 28 September 2026 - 13:42 WITA

Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan

Senin, 28 September 2026 - 13:39 WITA

Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim 1603 Sikka Pimpin Ziarah Kenang Jasa Para Pahlawan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Berita Terbaru

Opini

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Senin, 28 Sep 2026 - 16:27 WITA

Opini

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

Senin, 28 Sep 2026 - 11:36 WITA