Fenomena yang kerap ‘telanjang’ dalam momentum politik maupun interaksi sehari-hari di media sosial tersebut bukan semata persoalan teknologi, melainkan juga persoalan etika dan karakter kebangsaan.
Arus informasi yang tidak terkendali dapat mempersempit ruang dialog, memperkuat prasangka, dan melemahkan kohesi sosial. Karena itu, kemajuan digital memerlukan landasan moral yang kokoh agar kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks ini, Pancasila tetap relevan sebagai kompas etis yang meneguhkan nilai kemanusiaan, sikap kritis, penghormatan terhadap perbedaan, dan budaya musyawarah (bantang cama reje lele).
Selain itu, fenomena intoleransi di era digital terus bertransformasi dalam anea bentuk dan modus. Intoleransi tidak hanya hadir dalam bentuk ujaran kebencian, tetapi juga nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kasus pembubaran ibadah jemaat GKPI di Tangerang pada September 2026, penolakan pembangunan gereja di Surabaya, serta larangan salat Idul Fitri bagi jemaah Muhammadiyah menunjukkan bahwa ikatan sosial kita masih rapuh.
Peristiwa-peristiwa ini menegaskan bahwa kemajuan teknologi tanpa landasan etika dan nilai kebangsaan berpotensi memperuncing polarisasi.
Bagi masyarakat multikultural seperti di Nusa Tenggara Timur, nilai-nilai tersebut sesungguhnya telah lama hidup dalam berbagai praktik budaya dan kearifan lokal.
Tradisi gotong royong (kokor tago), musyawarah adat (lonto leok), dan beragam bentuk solidaritas komunitas menunjukkan bahwa semangat persatuan, toleransi, dan kerja sama bukanlah konsep yang asing.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










