“Saat ini masih terus berjalan sehingga bila telah selesai akan dibuatkan Surat Keputusan Bupati yang juga tandatangani Kajari dan Kapolres,” tambahnya.
Menurut Sutrisno, dari pemantauan pihaknya untuk wilayah Kabupaten Ngada bantuan sudah tersalurkan di atas 75 persen dan penyaluran bantuan memang dilihat dari skala proriotas.
Jaksa Sutrisno mengatakan saat bencana terjadi pihaknya bersama sejumlah anggota Kejari Ngada bergerak menuju kawasan Pelabuhan Aimere. Sementara Dandim bersama anggotanya menuju Kecamatan Riung.
Langkah itu dilakukan karena pusat gempa berada di laut sehingga wilayah pesisir menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian serius.
Pihaknya berkunjung ke lokasi-lokasi, mendistribusikan bantuan yang betul-betul dibutuhkan pada saat itu dalam rangka tanggap darurat.
Dari hasil pemantauan lapangan itu, komunikasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan hingga dibentuk Tim Percepatan Penanganan Bencana Gempa Bumi.
Dalam tim, Kajari Ngada masuk sebagai unsur pengarah bersama Forkopimda lainnya. Kejaksaan juga menempatkan anggotanya dalam keanggotaan tim.
Sutrisno menegaskan, keterlibatan Kejaksaan bukan berarti mengambilalih kewenangan dalam penanganan bencana. Namun, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan keuangan negara serta proses pendistribusian bantuan berjalan sesuai aturan. *
Penulis : Wim de Rosari
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










