WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat - FloresPos Net - Page 2

WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasus yang terjadi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, menjadi contoh nyata bahwa proyek panas bumi tidak menjadi solusi atas krisis iklim,” ungkapnya.

Di wilayah tersebut masyarakat adat selama bertahun-tahun menolak perluasan proyek geothermal karena mengancam tanah ulayat, kebun produktif, mata air, situs adat, serta keberlanjutan kehidupan mereka.

Penolakan masyarakat justru dihadapkan pada pendekatan keamanan yang mengedepankan aparat dibandingkan dialog yang setara.

“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak menghadirkan keadilan,” ucapnya.

Yulianto menegaskan, ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis.

Baca Juga :  16 Atlet Renang dari Club Mbira Mera Ende Ikut Semarang Open Championship

Karena itu, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan penerapan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus menjadi syarat utama dalam setiap proyek transisi energi.

Dia menegaskan, prinsip ini sejalan dengan jaminan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas informasi, partisipasi, dan keberatan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Harapkan Penentuan Sekda Ngada Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik

“Serta standar internasional United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007, khususnya Pasal 10, Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) yang mewajibkan adanya persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan dari masyarakat adat sebelum proyek yang berdampak pada wilayah adat dijalankan,” tuturnya.

Fakta tersebut sebut Yulianto, menunjukkan bahwa label “energi hijau” tidak membuat sebuah proyek menjadi berkeadilan.

Ia mengatakan, ketika masyarakat kehilangan tanah, kehilangan sumber air, kehilangan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater
Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat
Seorang Pekerja Meninggal Saat Aktifitas Bongkar Muat Barang, Pelindo Maumere Lakukan Investigasi
Warga Pesisir Apresiasi Program Kampus Berdampak dari Uniflor, Kami Tidak Susah Air Lagi
Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:49 WITA

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WITA

WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:45 WITA

Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WITA

Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:23 WITA

Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:49 WITA