LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut untuk jadi tuan rumah yang baik bagi dunia pada era otonomi daerah (Otda) ini. Mabar daerah super prioritas, pariwisata super premium.
Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, mengatakan, otonomi daerah bukan tunjuk siapa yang paling berkuasa, tetapi tentang bagaimana berkolaborasi untuk masyarakat.
Ia ungkapkan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini terkait makna Otda. Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah diperingati setiap tanggal 25 April.
Pada momen ulang tahun otonomi daerah 2026, Nurdin mengajak seluruh komponen masyarakat di Mabar untuk memanfaatkan kewenangan Otda secara bijak. Jangan sampai kemandirian Otda justru menjerumuskan kita pada korupsi, penyalahgunaan kewenangan. DPR akan terus menjalankan fungsinya secara ketat, konstruksi dan profesional.
Menurutnya, momen Otda untuk memperkuat sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar. Otonomi daerah bukan tentang siapa yang paling berkuasa, tetapi tentang bagaimana berkolaborasi untuk masyarakat.
“Perbedaan pendapat di ruang rapat adalah wajar, tetapi di luar itu kita adalah satu tim untuk kemajuan Mabar yang lebih baik,” kata Nurdin sembari menyampaikan selamat hari Otonomi Daerah Tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal Mabar. Otonomi daerah akan berguna jika putra-putri daerah mampu menjadi aktor utama pembangunan. Mari kita dukung pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, katanya.
Momen Otda 2026 juga, menurut Nurdin, “memaksa” semua pihak menjaga kelestarian budaya dan alam. Apalagi Labuan Bajo sebagai pintu gerbang barat Flores NTT, sebagai ibu kota Mabar, juga sebagai kota super prioritas. Semua dituntut untuk menjadi rumah yang baik buat dunia. Mabar, Labuan Bajo, adalah destinasi pariwisata kelas dunia.
“Untuk itu kita harus jaga kebersihan, lestarikan alam bawah laut, darat serta banggakan budaya Manggarai di mata internasional,” komentar Nurdin.
Menyinggung kewenangan Otda yang konon sejumlah kewenangannya sudah ditarik ke Pemerintah Pusat, antara lain misalnya urusan kehutanan, dan galian C, Nurdin mengatakan, semua sudah diatur porsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memang, katanya, sejak awal, misalnya urusan kehutanan, itu menjadi kepentingan daerah, tetapi dengan peraturan undang-undang otonomi daerah terbaru, yang beberapa kali mengalami perubahan, menegaskan bahwa itu jadi kepentingan pusat.
“Jadi tentu kita tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. Kita tidak bisa bilang ini kenapa kok kepentingannya pusat. Ya tentu semua itu sudah dibagi oleh peraturan perundang-undangan yang sudah dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah Pusat,” ujar Nurdin.
Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mabar, Martinus Warus, pada kesempatan sama lebih memilih diam. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










