ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya mengambil tindakan tegas menutup sementara dua rumah makan di Kota Ende, Selasa (2/3/2026) siang.
Dua rumah makan yang ditutup sementara yaitu Rumah Makan Bakso Solo di jalan Masjid Raya dan Rumah Makan Bagindo di jalan Kelimutu.
Penutupan sementara dua rumah makan tersebut ditandai dengan pemasangan bener bertuliskan rumah makan tersebut ditutup sementara oleh pemerintah disertai alasan dan pembacaan berita acara.
Disaksikan media ini tim pemerintah yang turun melakukan penutupan sementara yaitu Satpol PP, Bapenda, Pemerintah Kecamatan Ende Tengah dan Pemerintah Kelurahan Kelimutu.
Saat di rumah makan Bakso Solo petugas sempat terlibat adu argumen dengan pemilik namun suasana akhirnya berlangsung kondusif.
Aksi penutupan sementara dua warung tersebut dilakukan karena dua pemilik warung menolak pemasangan alat perekam transaksi elektronik Tapping Box yang dipasang pemerintah.
Alat perekam tersebut dipasang dengan tujuan untuk penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran dengan tarif 10% dari nilai transaksi. Pajak tersebut dibayar oleh konsumen atau masyarakat yang datang makan di warung tersebut.
Alat tersebut khusus merekam transaksi pajak dan dipantau oleh pemerintah melalui Bapenda. Namun saat dipasang masih ada pemilik atau pengusaha warung yang menolak termasuk Rumah Makan Solo Baru atau Bakso Solo dan RM Bagindo.
Alfian Kali, Kasubag Pengelolaan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda Ende mengatakan langkah penutupan sementara dilakukan karena kedua pengusaha menolak keras saat sosialisasi dan pemasangan.
“Kami sudah lakukan beberapa tahapan seperti pendekatan dan sosialisasi bersama para pengusaha warung yang lain tapi mereka menolak maka kami berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan ini”.
Dikatakannya Pemerintah Kabupaten Ende melalui Bapenda telah melakukan pengadaan sebanyak 31 alat Tapping Box. Saat ini sebanyak 16 buah sudah terpasang dan sedang uji coba.
Alat ini dipasang untuk membantu pemerintah mengontrol pajak dari sektor PBJT di rumah makan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alfian juga menjelaskan bahwa pemerintah baru melakukan pengadaan sebanyak 31 Tapping Box karena keterbatasan anggaran.
“Terkait dengan keluhan dan protes dari pemilik warung, kita sudah jelaskan saat sosialisasi bahwa keterbatasan anggaran maka baru pengadaan sebanyak 31 buah. Kedepannya akan dipasang di seluruh warung”.
Chris Nggala, Kabid Kapasitas dan SDA Satpol PP Ende mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya adalah bentuk penegakan Peraturan Daerah.
Dikatakannya bahwa Perda yang ditegakkan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Keamanan dan Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Chris mengatakan bahwa penutupan tersebut sifatnya sementara untuk menegakkan peraturan daerah. Jika kedua pengusaha warung menyatakan sikap untuk memasang tapping box maka pihaknya akan membuka segel penutupan sementara.
Tanggapan Pemilik Warung
Aksi penutupan sementara yang dilakukan oleh pemerintah mendapatkan tanggapan dari pihak pemilik atau pengusaha warung. Mereka menilai pemasangan tapping box terkesan tidak adil.
“Di Ende saat ini ada 200 lebih rumah makan, kenapa hanya 31 saja yang dipasang. Ini kan tidak adil. Kalau mau pasang maka pasang seluruh,” kata Sunarko pemilik warung Solo Baru.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Nasrul Chaniago, pemilik rumah makan Bagindo. Ia mengatakan hingga saat ini masih menolak memasang alat tersebut karena tidak adil.
“Mestinya semua warung dipasang, jika kita mau tegakan aturan. Kita dukung pemerintah untuk tingkatkan pendapatan dan berharap semuanya dipasang alat Tapping Box “.
Terkait penutupan sementara, kata keduanya, pihaknya menghormati pemerintah dan segera berkordinasi untuk dibuka.
“Kita hormati pemerintah, akan segera kordinasi untuk buka karena secara bisnis kita rugi kalau tutup satu dua hari”, katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










