MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemilik Eltras bar dan Karaoke berinisial YCWG alias AW dan sang isteri MAAR alias Arina pasca penetapan tersangka oleh Polres Sikka,Senin (23/2/2026) menjalani pemeriksaan selama 2 hari oleh penyidik Polres Sikka.
Usai pemeriksaan sejak hari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026), keduanya pun menjalani tahanan Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita meski kuasa hukum meminta penangguhan penahanan bagi MAAR.
Alasan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum karena MAAR tersangka dugaan TPPO tersebut merupakan seorang ibu yang harus mengurus kelima anaknya yang masih kecil, 3 anaknya masih balita.
Kelima anaknya sempat mendatangi Polres Sikka dan duduk di bangku depan ruangan Reskrim Polres Sikka dan MAAR pun sempat keluar sebentar dan menggendong anak bungsunya berusia 2 tahun.
Sebelum masuk ke ruang tahanan MAAR sempat membacakan sebuah tulisan tangan di secarik kertas yang merupakan curhatan isi hatinya terkait kasus yang menjeratnya bersama sang suami.
Dengan menahan tangis, dirinya membacakan tulisan yang diberi judul “Untuk Dunia Yang Menghakimi“ di hadapan awak media yang hadir dan anggota keluarganya.
“Saya mau mencurahkan isi hati saya kepada seluruh masyarakat yang hari ini berjuang demi keadilan,” ucapnya menahan haru, Sabtu (28/2/2026) dinihari.
MAAR mengungkapkan latar belakang kehidupannya yang lahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim hingga akhirnya bertemu suaminya YCWG yang beragama Katolik hingga membuat dirinya pun memutuskan mengikuti agama sang suami.
Dari pernikahan tersebut keduanya pun dianugerahi 5 orang anak, 4 orang putera dan 1 orang puteri dimana 3 sudah bersekolah dan 2 lainnya sebentar lagi akan bersekolah sebab keduanya masih balita bahkan si bungsu masih berusia dua tahun.
Ditengah perjalanan membangun keluarga kecilnya, mereka dihadapkan pada persitiwa yang benar-benar mengguncang mental dirinya dan sang suami.
“Kami dituduh dan dihakimi secara sosial bahwa kami telah bersalah melakukan perbuatan yang kami yakini itu tidak kami lakukan,” ucapnya.
MAAR mengaku merasa diperlakukan dengan tidak adil namun apalah daya sebab mereka hanyalah masyarakat biasa yang mesti tunduk dan taat terhadap setiap putusan hukum.
Dirinya bahkan mengucapkan terima kasih terhadap Suster Ika dari lembaga Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F), kepada Jaringan HAM Sikka dan kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan vonis sanksi sosial ini kepada mereka.
Tak lupa dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Romo Ephy Rimo yang telah berjuang bersama dia dan sang suami dalam mencari kebenaran dan keadilan meski harus mendapat hujatan.
Meski harus menanggung beban berat, ia mengaku dirinya dan suami menerima cobaan hidup ini dan akan menjalaninya walau harus terpisah dengan kelima buah hatinya yang masih membutuhkan kasih saya orang tua.
“Meskipun ini berat bagi kami dan apalagi saya seorang ibu yang harus berpisah dengan anak saya, tetapi sebagai seorang Katolik, saya akan tetap setia memikul salib hidup saya ini sampai ke Golgota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.
Gelar perkara penetapan tersangka dugaan Tindak Pdana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas nama YCG dan MAR.
Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










