‘Untuk Dunia yang Menghakimi’, Curhatan Isi Hati Tersangka Dugaan TPPO Eltras Bar dan Karaoke Sesaat Sebelum Menjalani Tahanan - FloresPos Net

‘Untuk Dunia yang Menghakimi’, Curhatan Isi Hati Tersangka Dugaan TPPO Eltras Bar dan Karaoke Sesaat Sebelum Menjalani Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemilik Eltras bar dan Karaoke berinisial YCWG alias AW dan sang isteri MAAR alias Arina pasca penetapan tersangka oleh Polres Sikka,Senin (23/2/2026) menjalani pemeriksaan selama 2 hari oleh penyidik Polres Sikka.

Usai pemeriksaan sejak hari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026), keduanya pun menjalani tahanan Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita meski kuasa hukum meminta penangguhan penahanan bagi MAAR.

Alasan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum karena MAAR tersangka dugaan TPPO tersebut merupakan seorang ibu yang harus mengurus kelima anaknya yang masih kecil, 3 anaknya masih balita.

Kelima anaknya sempat mendatangi Polres Sikka dan duduk di bangku depan ruangan Reskrim Polres Sikka dan MAAR pun sempat keluar sebentar dan menggendong anak bungsunya berusia 2 tahun.

Sebelum masuk ke ruang tahanan MAAR sempat membacakan sebuah tulisan tangan di secarik kertas yang merupakan curhatan isi hatinya terkait kasus yang menjeratnya bersama sang suami.

Dengan menahan tangis, dirinya membacakan tulisan yang diberi judul “Untuk Dunia Yang Menghakimi“ di hadapan awak media yang hadir dan anggota keluarganya.

“Saya mau mencurahkan isi hati saya kepada seluruh masyarakat yang hari ini berjuang demi keadilan,” ucapnya menahan haru, Sabtu (28/2/2026) dinihari.

MAAR mengungkapkan latar belakang kehidupannya yang lahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim hingga akhirnya bertemu suaminya YCWG yang beragama Katolik hingga membuat dirinya pun memutuskan mengikuti agama sang suami.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan di Kota Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Dari pernikahan tersebut keduanya pun dianugerahi 5 orang anak, 4 orang putera dan 1 orang puteri dimana 3 sudah bersekolah dan 2 lainnya sebentar lagi akan bersekolah sebab keduanya masih balita bahkan si bungsu masih berusia dua tahun.

Ditengah perjalanan membangun keluarga kecilnya, mereka dihadapkan pada persitiwa yang benar-benar mengguncang mental dirinya dan sang suami.

“Kami dituduh dan dihakimi secara sosial bahwa kami telah bersalah melakukan perbuatan yang kami yakini itu tidak kami lakukan,” ucapnya.

MAAR mengaku merasa diperlakukan dengan tidak adil namun apalah daya sebab mereka hanyalah masyarakat biasa yang mesti tunduk dan taat terhadap setiap putusan hukum.

Dirinya bahkan mengucapkan terima kasih terhadap Suster Ika dari lembaga Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F), kepada Jaringan HAM Sikka dan kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan vonis sanksi sosial ini kepada mereka.

Tak lupa dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Romo Ephy Rimo yang telah berjuang bersama dia dan sang suami dalam mencari kebenaran dan keadilan meski harus mendapat hujatan.

Baca Juga :  Lima Penjaja Seks dan Pasangan Muda Diamankan Satpol PP Sikka

Meski harus menanggung beban berat, ia mengaku dirinya dan suami menerima cobaan hidup ini dan akan menjalaninya walau harus terpisah dengan kelima buah hatinya yang masih membutuhkan kasih saya orang tua.

“Meskipun ini berat bagi kami dan apalagi saya seorang ibu yang harus berpisah dengan anak saya, tetapi sebagai seorang Katolik, saya akan tetap setia memikul salib hidup saya ini sampai ke Golgota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan Tindak Pdana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas nama YCG dan MAR.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:09 WITA

‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WITA

Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya

Berita Terbaru