MAUMERE, FLORESPOS.net-Warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan dengan kasus kematian seorang siswi berinisial S.T.N (14) warga Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang yang ditemukan meninggal di Kali Watuwogat, Desa Rubit pada hari Senin (23/2/2026).
Siswi kelas VIII SMPK Mater Boni Consili (MBC) Ohe, di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang tersebut meninggal dunia pada hari Jumat (20/2/2026) dan saat ditemukan jasadnya dalam keadaan mengenaskan.
Polisi pun bergerak cepat dan meringkus pelaku berinisial F.R.G yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Ende yang juga merupakan siswa kelas IX di sekolah yang sama dengan korban.
Salah seorang pelaku diduga melarikan diri saat dibawa untuk menjalani pengobatan di RS TC Hillers Maumere dengan menumpang ojek sepeda motor dan masih dalam pengejaran polisi.
Keluarga korban yang mendengar informasi tersebut kemudian mendatangi Mapolres Sikka Jumat (27/2/2026) malam dan menyampaikan kekecewaan mereka terkait hal ini.
“Pelaku kabur dengan menumpang ojek. Sore tadi informasi yang kami terima, ia sempat menuju ke rumah keluarganya di Nebe. Sekarang posisinya sudah tidak tahu lari ke mana lagi,” ujar Polikarpus, Jumat (27/2/2026) malam kepada media tajukntt.
Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga saat dihubungi mengaku sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari Sat Reskrim Polres Sikka dan meminta waktu untuk memberikan infonya bila sudah ada keterangan resmi.
“Sampai saat ini humas belum menerima keterangan resmi dari pihak reskrim tentang penahanan dimaksud, mohon waktu,” ujarnya.
Dalam rilis Humas Polres Sikka, Sabtu (28/2/2026) disebutkan, Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.
“Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga.Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan professional,” sebut Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga.
Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga menyampaikan, peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di rumah pelaku FRG.
Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” ungkapnya.
Reinhard menjelaskan, FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.
“Merasa tidak aman, pelaku FRG memindahkan lagi jenasah korban ke tempat kedua yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende,” ujar Kasat Reskrim.
Reinhard memaparkan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka.
Pasal yang diterapkan, pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reinhard mengatakan, mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” ungkapnya.
Reinhard menambahkan, hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa 7 orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.
Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.
“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










