LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Setiap agen kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, wajib memiliki kantor operasional tetap di daerah itu (Mabar) guna mencegah praktik penipuan berbasis daring. Selain itu untuk memudahkan pengawasan, dan menjamin akuntabilitas pelayanan.
Demikian antara lain isi rekomendasi DPRD Mabar yang diperoleh media ini di Labuan Bajo belum lama berselang dari Wakil Ketua I DPRD Mabar, Rikardus Jani, melalui WA.
Dalam rekomendasi tersebut juga ada nama Wakil Ketua II Dewan setempat Sewargading S. J. Putera dan Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin, disamping nama Rikardus Jani-Wakil Ketua I.
Hal lain yang diangkat dalam rekomendasi itu di antaranya soal penguatan keselamatan dan keamanan pelayaran. KSOP wajib memperketat pemeriksaan kelaikan kapal wisata secara berkala maupun insidentil.
Ini meliputi Keabsahan dokumen perizinan; kondisi teknis dan fisik kapal, kesesuaian kapasitas muat dengan manifes penumpang, ketersediaan dan standar perlengkapan keselamatan; dan jumlah serta kualifikasi nahkoda dan ABK.
Langkah ini untuk menjamin keselamatan wisatawan serta menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
Kemudian penyusunan dan penetapan SOP terintegrasi. KSOP bersama otoritas terkait menyusun dan menetapkan SOP operasional yang wajib dipatuhi oleh agen kapal wisata; pemandu wisata; dan nahkoda dan ABK. SOP mencakup standar keselamatan, prosedur darurat, pelayanan wisatawan, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan.
Transparansi hasil audit kapal juga dipandang penting. KSOP perlu mempublikasikan secara berkala daftar kapal laik laut dan hasil audit keselamatan melalui media resmi guna memberikan kepastian kepada wisatawan dan pelaku usaha.
Hal lain yakni penataan tata kelola keagenan kapal wisata. Setiap agen kapal wisata yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo wajib memiliki kantor operasional tetap di daerah guna mencegah praktik penipuan berbasis daring, memudahkan pengawasan, dan menjamin akuntabilitas pelayanan.
Keberadaan organisasi atau asosiasi keagenan kapal perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak terjadi monopoli atau penguasaan akses pelayanan, tidak menghambat pelayanan wisata serta selaras dengan prinsip keselamatan dan kepentingan publik.
Rekomendas nomor: 100.1.4.2/DPRD/II/2026 tentang Penataan dan Penguatan Tata Kelola di wilayah Perairan Labuan Bajo itu dibuat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Mabar terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran dan pariwisata, juga menindaklanjuti dinamika keselamatan pelayaran kapal wisata di wilayah perairan Labuan Bajo.
Terkait ini pun, DPRD Mabar sebelumnya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo
Rekomendasi DPRD Mabar dipandang penting mengingat Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas memiliki karakteristik khusus. Terkait ini, kapal wisata bukan hanya alat transportasi laut, tetapi merupakan bagian integral dari sistem pelayanan pariwisata bahari. Keselamatan pelayaran, tata kelola keagenan, perlindungan wisatawan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi faktor strategis yang menentukan keberlanjutan destinasi.
DPRD memandang bahwa penguatan keselamatan dan tata kelola kapal wisata harus berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, asas kepastian hukum, serta kepentingan sosial-ekonomi masyarakat Manggarai Barat. Dan rekomendasi ini pun lahir berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo sebelumnya di DPRD Mabar di Labuan Bajo ibu kota Mabar. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










