Pengacara dan Karyawan Eltras Paparkan Bukti Terkait Cash Bon Karyawan - FloresPos Net

Pengacara dan Karyawan Eltras Paparkan Bukti Terkait Cash Bon Karyawan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pengacara pemilik Pub Eltras Andi memaparkan bukti-bukti mengenai cash bon antara karyawannya dan kliennya termasuk bukti chat via aplikasi media sosial whatsapp dan whatsapp group.

Pemilik Eltras juga sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sikka terkait dengan laporan dari lembaga Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F).

“Memang klien kami sudah dipanggil, oleh kepolisian Reskrim Polres Sikka atas pengaduan dari Truk F. Menjadi pertanyaan kami, Truk F punya kuasa tidak, untuk membuat pengaduan,” tanya Alfons Hilarius Ase, kuasa hukum pemilik Eltras, Andi saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Alfons juga menambahkan dalam surat panggilan terhadap kliennya pasal-pasal yang disangkakan, untuk didengar keterangannya yakni pasal, 455 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana Pasal 455 mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dia menambahkan, dalam, aduan tersebut disampaikan berkaitan dengan utang piutang dan karyawan merasa tidak bebas atau tertekan saat bekerja di Eltras.

Dalam konteks, utang piutang sesuai dengan rumusan pasal 455 utang piutang ini sesungguhnya penjeratan utang.

Terkait kasus yang menimpa kliennya, Alfons sebutkan karyawannya sebelum masuk kerja membuat lamaran kerja,lalu dibuat kontrak kerja yang mana hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja diatur di dalamnya.

Kewajiban pemberi kerja sebagaimana pasal 186 yang juga disebutkan dalam surat panggilan kliennya pemberi kerja ini kan wajib memberikan perlindungan, kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan.

“Kewajiban pemberi kerja itu sesungguhnya terpenuhi semua. Kesejahteraan mereka diperhatikan, tinggal di mess yang sudah disiapkan tanpa ada pungutan biaya, listrik, malah AC dan makan juga gratis semua,” terangnya.

Alfons menegaskan, terkait rumusan pasal penjeratan utang dengan pinjaman yang diberikan itu, sesungguhnya tidak ada di Eltras karena yang terjadi sesungguhnya cash bon.

Ia menjelaskan, cas bon merupakan bentuk pembayaran gaji yang dibayar di muka yang kemudian akan dipotong saat karyawan menerima gaji.

Kliennya juga tidak menawarkan cash bon kepada karyawannya dan karyawan yang meminta dan pihaknya memiliki semua bukti yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gubernur NTT Mengaku Keliru Dapat Informasi dan Minta Maaf Atas Meninggalnya Pasien di RS TC Hillers Maumere

Dirinya mencontohkan ada karyawan yang cash bon untuk membeli beras untuk keluarganya di kampung, berobat anak yang sakit, membeli pulsa listrik dan lainnya.

“Malah ada salah satu orang yang sebelum dia mencari perlindungan di Truk F, dia masih sempat mengirim pesan via Whatsapp minta cash bon Rp 300 ribu untuk beli pusat listrik buat dikirim ke keluarganya di kampung,” paparnya.

Dosen Hukum di Universita Nusa Nipa (Unipa) Maumere ini menambahkan, dirinya perlu mempertanyakan adanya desakan TRuK F supaya penyelidik segera membuat gelar perkara.

Suster Ika dari TRuK F juga membuat penyampaian bahwa belajar dari kasus tahun 2021 ketika keterangan diberikan dalam berita acara pemeriksaan, setelah itu langsung diambil sumpah.

Dengan begitu para karyawan yang berada di TRuK F tersebut bisa dipulangkan ke tempat asal padahal kasus ini merupakan proses penegakan hukum pidana yang masih dalam tahapan penyelidikan.

“Mngkin Suster Ika lupa bahwa dalam ketentuan pasal 33 KUHP itu diatur penyidik dalam memeriksa saksi, itu tidak boleh dibawa sumpah, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. Jadi, tidak bisa TRuK F kemudian menekan penyidik untuk “memenuhi keinginan mereka”,” ucapnya.

Alfons menambahkan, kenapa ini jadi catatan penting karena “jangan sampai” bahwa harus segera digelar setelah diambil berita acara pemeriksaan kemudian langsung diambil sumpah kemudian orang-orang ini dipulangkan.

Ia pertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban mereka untuk mengungkap kebenaran materil dalam perkara ini dan jangan sampai kemudian kliennya yang justru dirugikan, bagaimana pihaknya akan menguji keterangan mereka ini benar atau tidak.

“Kalau sekarang mereka berada dalam perlindungan TRuK F, harusnya TRuK F menjamin bahwa mereka akan ada terus disini sampai dengan proses ini selesai,” ucapnya.

Alfons menekankan, dalam KUHAP Pasal 143 dikatakan bahwa orang yang memberikan keterangan atau saksi, tidak bisa dituntut secara pidana maupun secara perdata. Tetapi juga harus diingat bahwa kecuali keterangan tersebut diberikan dengan etikad tidak baik.

Pihaknya juga sedang berpikir untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana terkait cash bon yang bukan hanya antara kliennya dengan karyawan tetapi dengan sesama karyawan juga.

Baca Juga :  O2SN Tingkat SMA di Ngada Digelar, Romanus: Wahana Aktualisasi Unjuk Prestasi Anak

Dari 13 mantan karyawan Eltras di TRuK F hanya satu karyawan saja yang tidak memiliki cash bon dengan perusahaan termasuk Sofi yang memiliki cas bon dengan perusahaan sebesar Rp17 juta.

“Cas bon ini juga ketika mereka mengembalikan yang dipotong dari gaji mereka itu, besarnya potongan itu tidak ditentukan oleh klien kami tetapi dikomunikasikan secara terbuka bahkan mereka yang meminta jangan dulu dipotong,” bebernya.

Para karyawan Eltras yang ditemui dan ditanyai mengaku betah dan nyaman bekerja di perusahaan ini sebab pemiliknya baik dan tidak mengekang kebebasan mereka.

Mega, salah seorang karyawan saat ditanyai mengaku nyaman sekali sudah 3,5 tahun bekerja di Eltras dan mengaku tidak ada tekanan termasuk meminta cash bon untuk membayar cicilan rumah KPR di kampungnya serta mobil.

“Mega sendiri yang minta cas bon untuk membayar cicil rumah KPR Subsidi Rp120 juta dan juga mobil.Uang tip dan gaji setiap bulan sering disimpan,” ujarnya.

Mega mengaku saat bekerja di Eltras dirinya bisa menabung uang sebab mendapatkan tempat tinggal dan makan gratis sehingga gaji yang diterima pun utuh.

Ia berceritera, cas bon juga dilakukan saat orang tuanya minta uang dan dia langsung minta ke pemilik Eltras dan selalu dikasih.

“Pembayaran cicilan uang cash bon juga kalau saya minta untuk tidak bayar semua atau pemotongannya ditunda, pemilik perusahaan juga tidak permasalahkan,” terangnya.

Kirei karyawan asal Cianjur pun mengaku sudah 2 tahun bekerja di Eltras dan mengaku sering cash bon bahkan bisa mencapai angka Rp15 juta. Uangnya oleh Kirei dikirim ke kampung halamannya untuk dipergunakan oleh orang tuanya membeli sawah.

Mega dan Kirei juga mengaku pemilik perusahaan tidak membatasi kebebasan mereka bahkan kalau hendak keluar rumah mereka hanya memberitahukan dan diberikan kebebasan.

“Kalau setiap Sabtu kami sering ke Jalan El Tari sebab ada Car Free Night,” pungkas Kirei. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati: Saya Tidak Ada Hubungan dengan Akun Palsu, Tidak Bagus Wartawan Diserang
Setelah Pertemuan Tertutup Soal Sempadan Ndao, Ini Kata Pedagang dan Bupati Ende
Erosi Solidaritas Merusak Kemajuan Kehidupan Berkoperasi
Bangunan Sekolah Rusak Ringan Akibat Gempa, Kadis PKO Flotim: Upayakan KBM Tetap Berjalan
Kosmas Lawa Bagho Target Kopdit Serviam Tumbuh di Era Persaingan
RAT Koperasi Sinar Harapan Malapedho, Tinus Madha Terpilih Kembali Jadi Ketua Pengurus
Wabup Ende Apresiasi Komitmen Kopdit Serviam Perkuat Ekonomi Masyarakat
Sepuluh SMP di Ende Ikut Turnamen Mini Soccer Sanvin Cup 2026
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:58 WITA

Bupati: Saya Tidak Ada Hubungan dengan Akun Palsu, Tidak Bagus Wartawan Diserang

Selasa, 14 April 2026 - 16:20 WITA

Setelah Pertemuan Tertutup Soal Sempadan Ndao, Ini Kata Pedagang dan Bupati Ende

Senin, 13 April 2026 - 20:44 WITA

Erosi Solidaritas Merusak Kemajuan Kehidupan Berkoperasi

Senin, 13 April 2026 - 13:16 WITA

Kosmas Lawa Bagho Target Kopdit Serviam Tumbuh di Era Persaingan

Senin, 13 April 2026 - 10:06 WITA

RAT Koperasi Sinar Harapan Malapedho, Tinus Madha Terpilih Kembali Jadi Ketua Pengurus

Berita Terbaru

Opini

Doa, Etika Publik dan Harapan Perdamaian

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:26 WITA

Opini

Kondisi Fiskal Flores Timur dan Euforia Pencinta Sepak Bola

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:35 WITA

Nusa Bunga

Erosi Solidaritas Merusak Kemajuan Kehidupan Berkoperasi

Senin, 13 Apr 2026 - 20:44 WITA