ENDE, FLORESPOS.net-Pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Ende telah mengeluarkan surat kepada delapan fraksi di lembaga ini.
Dalam surat tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi yang ditujukan kepada masing – masing fraksi tertera perihal. “Usulan nama utusan fraksi ke dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Ende”.
Surat tersebut berisi akan dibentuknya panitia angket DPRD Ende guna penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas penetapan dan pelaksanaan Perbub nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub nomor 125 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025.
Dalam surat itu, Pimpinan DPRD Ende memohon setiap fraksi untuk menyampaikan nama anggota DPRD utusan fraksinya ke dalam susunan keanggotaan panitia angket paling lambat Selasa 27 Januari 2025 pukul 12.00 wita.
Fraksi PDIP Tolak
Terhadap surat dari Pimpinan DPRD Ende, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan sikap tegasnya.
Melalui surat balasannya ke Pimpinan DPRD Ende tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani ketua Fraksi PDIP, Vinsen Sangu dan sekretaris Silviah Indradewa menyatakan protes keras dan menolak atas pengiriman nama utusan.
Sikap politik dari Fraksi PDIP didasarkan pada hal yaitu pertama, proses pembentukan hak angket DPRD Ende atas kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende cacat prosedural dan tidak sesuai sebagaimana diatur pada peraturan DPRD Ende nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Ende.
Kedua, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan bahwa secara materil usulan penggunaan hak angket DPRD Ende tidak memenuhi syarat karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan di DPRD Kabupaten Ende.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










