Pimpinan DPRD Ende Surati Fraksi Masukkan Nama Anggota ke Panitia Angket, PDIP Tolak - FloresPos Net

Pimpinan DPRD Ende Surati Fraksi Masukkan Nama Anggota ke Panitia Angket, PDIP Tolak

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Ende telah mengeluarkan surat kepada delapan fraksi di lembaga ini.

Dalam surat tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi yang ditujukan kepada masing – masing fraksi tertera perihal. “Usulan nama utusan fraksi ke dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Ende”.

Surat tersebut berisi akan dibentuknya panitia angket DPRD Ende guna penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas penetapan dan pelaksanaan Perbub nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub nomor 125 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025.

Baca Juga :  Ketua TP2D Ende Tegaskan Kehadiran Tim Ini Tidak Menggantikan Peran OPD

Dalam surat itu, Pimpinan DPRD Ende memohon setiap fraksi untuk menyampaikan nama anggota DPRD utusan fraksinya ke dalam susunan keanggotaan panitia angket paling lambat Selasa 27 Januari 2025 pukul 12.00 wita.

Fraksi PDIP Tolak

Terhadap surat dari Pimpinan DPRD Ende, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan sikap tegasnya.

Melalui surat balasannya ke Pimpinan DPRD Ende tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani ketua Fraksi PDIP, Vinsen Sangu dan sekretaris Silviah Indradewa menyatakan protes keras dan menolak atas pengiriman nama utusan.

Baca Juga :  Sebelas Jabatan Eselon II dan Sekda Masih Lowong, Bupati Ende: Bulan Depan Sudah Terisi

Sikap politik dari Fraksi PDIP didasarkan pada hal yaitu pertama, proses pembentukan hak angket DPRD Ende atas kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende cacat prosedural dan tidak sesuai sebagaimana diatur pada peraturan DPRD Ende nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Ende.

Kedua, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan bahwa secara materil usulan penggunaan hak angket DPRD Ende tidak memenuhi syarat karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan di DPRD Kabupaten Ende.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri
Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan
Junirius Pimpin Gamanusratim IPB
Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo
Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh
Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik
97 ASN di Manggarai Barat Diestimasikan Pensiun 2026
Wujudkan Literasi di Kabupaten Sikka, Kadis Disarpus Bertemu Ketua Forum TBM
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WITA

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:05 WITA

Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:32 WITA

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:56 WITA

Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo

Senin, 16 Maret 2026 - 21:57 WITA

Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Mar 2026 - 10:32 WITA

Nusa Bunga

Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh

Senin, 16 Mar 2026 - 21:57 WITA