Pimpinan DPRD Ende Surati Fraksi Masukkan Nama Anggota ke Panitia Angket, PDIP Tolak - FloresPos Net

Pimpinan DPRD Ende Surati Fraksi Masukkan Nama Anggota ke Panitia Angket, PDIP Tolak

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Ende telah mengeluarkan surat kepada delapan fraksi di lembaga ini.

Dalam surat tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi yang ditujukan kepada masing – masing fraksi tertera perihal. “Usulan nama utusan fraksi ke dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Ende”.

Surat tersebut berisi akan dibentuknya panitia angket DPRD Ende guna penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas penetapan dan pelaksanaan Perbub nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub nomor 125 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025.

Baca Juga :  Polres Ende Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Amankan Barang Bukti 3,3 Gram

Dalam surat itu, Pimpinan DPRD Ende memohon setiap fraksi untuk menyampaikan nama anggota DPRD utusan fraksinya ke dalam susunan keanggotaan panitia angket paling lambat Selasa 27 Januari 2025 pukul 12.00 wita.

Fraksi PDIP Tolak

Terhadap surat dari Pimpinan DPRD Ende, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan sikap tegasnya.

Melalui surat balasannya ke Pimpinan DPRD Ende tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani ketua Fraksi PDIP, Vinsen Sangu dan sekretaris Silviah Indradewa menyatakan protes keras dan menolak atas pengiriman nama utusan.

Baca Juga :  DPP Paroki Santo Yosef Onekore Ajak Umat Peduli  ODGJ

Sikap politik dari Fraksi PDIP didasarkan pada hal yaitu pertama, proses pembentukan hak angket DPRD Ende atas kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende cacat prosedural dan tidak sesuai sebagaimana diatur pada peraturan DPRD Ende nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Ende.

Kedua, Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan bahwa secara materil usulan penggunaan hak angket DPRD Ende tidak memenuhi syarat karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan di DPRD Kabupaten Ende.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan
Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim 1603 Sikka Pimpin Ziarah Kenang Jasa Para Pahlawan
Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:47 WITA

182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong

Senin, 28 September 2026 - 13:42 WITA

Gerakan Satu ASN Satu Buku, Disarpus Sikka Terima Dukungan Buku Bahan Bacaan

Senin, 28 September 2026 - 13:39 WITA

Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim 1603 Sikka Pimpin Ziarah Kenang Jasa Para Pahlawan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Berita Terbaru

Opini

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Senin, 28 Sep 2026 - 16:27 WITA

Opini

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

Senin, 28 Sep 2026 - 11:36 WITA