Pemkab Manggarai Barat Diminta Hentikan Aktivitas Kapal Wisata yang Tidak Bayar Retribusi Sampah - FloresPos Net

Pemkab Manggarai Barat Diminta Hentikan Aktivitas Kapal Wisata yang Tidak Bayar Retribusi Sampah

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benediktus Nurdin, Ketua DPRD Manggarai Barat.

Benediktus Nurdin, Ketua DPRD Manggarai Barat.

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT diminta hentikan aktivitas kapal wisata setempat yang diduga tidak membayar retribusi sampah, karena itu kewajiban.

Demikian Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.

Dilansir media ini sebelumnya, rendah bayar retribusi sampah kapal wisata di Manggarai Barat.

Menurut Nurdin, terkait sampah, Pemkab Mabar sudah menyiapkan fasilitas. Di antaranya tempat, tenaga, dan kendaraan.

Terhadap jasa-jasa yang telah disediakan itu, para pemilik kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar wajib membayar retribusi sampah.

Baca Juga :  Buka Lomba Renang Antar Pelajar, Bupati Ende Katakan akan Renovasi Kolam Renang Roworeke

“Iya toh, kan Pemkab sudah melayani. Sudah menyiapkan kendaraan, sudah siapkan personel dan lain-lain. Maka mereka wajib membayar retribusi sampah. Kan itu kewajiban,” sungut Nurdin.

Oleh sebab itu diminta kepada Pemkab Mabar agar menghentikan aktivitas kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar yang diduga tidak membayar retribusi sampah.

“Atau jangan beri ijin berlayar di perairan Mabar, atau bawa pikul sendiri sampah itu ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Warloka jika kapal wisata tidak mau bayar retribusi sampah, karena itu kewajiban,” tegas Nurdin.

Baca Juga :  Gendang One Lingko Pe'ang: Basis Pendekatan Budaya Pengembangan Destinasi Parapuar

Sesuai regulasi, kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar khususnya, kepada penanggung-jawabnya, entah pemilik atau kapten atau siapapun dia, wajib membayar retribusi sampah. Retribusi dimaksud sebagai kontribusi terhadap daerah tersebut.

“Tentu itu setelah Pemkab memberi pelayanan berupa fasilitas terkait sampah yang dibangun di Mabar,” ujar Nurdin.

Secara terpisah anggota DPRD Mabar, Ansel Jebarus, juga sependapat.

“Apa-apa yang kita omong soal kapal wisata terkait dugaan sampah, pada kesimpulan akhirnya sama dengan pandangan pak Ketua DPRD itu,” tutupnya.*

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto
PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 127 Orang, 166 Ribu Masih Mengungsi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WITA

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WITA

Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok

Sabtu, 5 September 2026 - 13:19 WITA

SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China

Berita Terbaru