LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Iwan Martinus, mengingatkan para pembalak Santiggi di wilayah itu untuk stop berburu tanaman tersebut.
“Santiggi tumbuhan yang dilindungi,” ujar Camat Iwan menanggapi Florespos. net di Labuan Bajo baru-baru ini.
Informasi dihimpun media ini di Labuan Bajo belakangan, bahwa perburuan terhadap tanaman/tumbuhan Santiggi di Kecamatan Komodo-Mabar kian marak dan masif. Pelakunya oknum tidak bertanggung jawab.
Tanaman ini hidup di daerah pesisir, tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Komodo yang memiliki banyak pulau.
Konon Santigi kaya makna, tidak hanya sebagai tanaman hias, estitika kalau sudah dibonsai, tetapi juga untuk pengobatan dan lain-lain. Nasib tumbuhan ini konon sudah langka akibat perburuan liar.
Menurut Camat Iwan, konon Santigi tanaman yang dilindungi Undang-Undang. Tanaman ini kaya fungsi, antara lain sebagai tanaman hias, indah, tetapi sudah langkah. Santigi hidup di daerah pesisir, karang. Kalau ambil harus gali. Harganya jutaan rupiah per pohon.
Di Kecamatan Komodo, Santigi ditengarai antara lain tumbuh di kawasan Warloka, Batu Gosok, dan Menjaga. Semua ini dekat Labuan Bajo ibu kota Mabar sekaligus kota Kecamatan Komodo.
Sehubungan dengan hal ini, lanjut Camat Iwan, pihaknya pelajari aturannya. Juga siap berkolaborasi, berkoordinasi dengan berbagai pihak/unsur untuk melakukan penertiban.
Selanjutnya akan menangkap pembalak/pemburu Santigi di Kecamatan Komodo. Jika tertangkap akan diproses sesuai atauran yang berlaku.
“Saya ingatkan pembalak Santigi di Kecamatan Komodo khususnya untuk berhenti mengambil Santigi di wilayah itu. Stop lakukan itu,” ketus Camat Iwan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










