MAUMERE, FLORESPOS.net-Para pedagang mengeluhkan rencana Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan penutupan Pasar Wuring dan Pasar PNPM di Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Pedagang beralasan bila berjualan di Pasar Wuring meski hanya beberapa jam saja di sore hari namun pendapatan yang diperoleh sangat lumayan bila dibandingkan dengan berjualan di Pasar Alok Maumere.
“Kalau disini meski hanya berjualan 4 jam saja sejak jam 4 sore namun penghasilan yang saja peroleh lumayan bagus,” sebut Astuti, pedagang di Pasar Wuring saat ditemui di lokasi berjualan Selasa (2/12/2025).
Astuti mengaku berjualan di Pasar Wuring sejak pasar milik CV. Bengkumis Jaya ini mulai beroperasi setelah sebelumnya berjualan kue dan minuman dingin di depan rumahnya di Kampung Wuring.
Ia mengatakan dengan berjualan di Pasar Wuring pendapatan yang diperoleh bisa mencapai Rp200 ribu sehari dimana keuntungan yang diperoleh dipergunakan untuk membayar uang sekolah anaknya.
“Keuntungan yang didapat saya pergunakan juga untuk membayar pinjaman dari koperasi harian. Lumayan penghasilannya bila berjualan di Pasar Wuring bila dibandingkan berjualan di depan jalan,” ungkapnya.
‘Lebih Baik di Depan Rumah’
Astuti mengaku, tidak akan pindah berjualan di Pasar Alok Maumere apabila Pasar Wuring ditutup sebab pagi harinya dia harus mengurus rumah tangga sedangkan aktifitas berjualan dilaksanakan sore hari.
Ia menegaskan, bila berjualan di Pasar Alok Maumere maka dirinya harus mengeluarkan uang transportasi untuk pulang pergi dan harus meninggalkan pekerjaan rumah tangga termasuk mengurus anak-anak.
“Saya lebih baik kembali berjualan di depan rumah saja daripada harus pindah berjualan di Pasar Alok Maumere. Kasihan kami para pedagang bila Pasar Wuring ditutup apalagi ekonomi sekarang sedang sulit dan susah cari uang,” ujarnya.
Patuhi Perda dan Putusan
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dalam suratnya terkait Penertiban Aktivitas Pasar Wuring tertanggal 2 Desember 2025 menegaskan agar para pedagang segera mengosongkan pasar tradisional ini.
Juventus dalam suratnya menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan dan berdasarkan Amar Putusan Banding Nomor 35/8/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/X1/2023 Tanggal 16 November 2023 Tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
Juga berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang isinya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. Bengkunis Jaya.
“Para Pedagang atau penjual yang selama ini memanfaatkan lokasi pada Pasar Wuring agar segera mengosongkan lokasi ini dan selanjutnya menempati ruang atau tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka di Pasar Alok,” tegasnya.
Dalam suratnya, Juventus juga mengatakan, lokasi yang dimaksud terdiri dari lokasi Pasar PNPM dan lokasi CV Bengkunis Jaya yang dijadikan tempat untuk melaksanakan aktivitas pasar yang beralamat di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Ia juga menegaskan agar setiap warga masyarakat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan putusan tersebut di atas demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Pengosongan lokasi Pasar Wuring dan Pasar PNPM diberikan batas waktu paling lama 3 hari sejak pengumuman ini dikeluarkan sehingga para pedagang secara mandiri memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok Maumere dan dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
“Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring akan melakukan penertiban mulai Selasa, 9 Desember 2025,” sebutnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










