Pandis ETMC XXXIV Sudah Keluarkan Dua Surat Teguran, Surat untuk Platina Terdapat Kekeliruan - FloresPos Net

Pandis ETMC XXXIV Sudah Keluarkan Dua Surat Teguran, Surat untuk Platina Terdapat Kekeliruan

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Panitia Disiplin (Pandis) Piala Gubernur Liga IV El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXIV tahun 2025 telah mengeluarkan dua surat teguran kepada tim peserta turnamen ini.

Dua tim yang telah mendapatkan surat teguran dari Pandis adalah Citra Bakti Ngada (CBN) dan Platina FC.

Teguran terhadap CBN karena aksi protes keras dari oficial dan pemain terhadap wasit saat laga melawan Perse pada partai pembuka turnamen ini, Sabtu (9/11/2025) lalu.

Surat teguran kedua kepada pelatih Platina FC, Habibi Salim Johar karena protes terhadap wasit saat pertandingan dan usai pertandingan melawan Flores United, Sabtu (15/11/2025) malam.

Namun pada surat teguran No. 004/LIGA4ETMC/SK/PANDIS-PSSI/XI/2025 dikeluarkan tanggal 16 November 2025 untuk Platina yang ditandatangani oleh Pandis, Ketua Lukman Hakim, Anggota Petrus Mite dan Bernadus Satel terdapat perbedaan pada kasus pelanggaran dan sanksi.

Pada kasus pelanggaran disiplin tertulis pemain dan oficial Citra Bakti Ngada (CBN). Sedangkan pada sanksi, fakta pelanggaran dan keputusan isi surat itu ditujukan kepada Head Coach Platina, Habibi Salim Johar.

Baca Juga :  Tatap Muka dengan Paket Deo Do, Disabilitas Ende Bergabung ke Relawan Ende Baru

Diduga surat tersebut hasil copy paste dari surat sebelumnya dan tidak dibaca lagi oleh panitia disiplin saat menandatangani surat teguran tersebut.

Ketua Pandis ETMC, Lukman Hakim dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/11/2025) mengatakan surat teguran untuk CBN sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Kalau CBN itu sudah dikeluarkan sebelumnya. Itu teguran saat lawan Perse,” katanya.

Sedangkan surat kedua yang terdapat kekeliruan penulisan nama klub CBN dan Platina ditujukan kepada Platina FC setelah pertandingan melawan Flores United.

Lukman Hakim mengakui kekeliruan itu dan menegaskan surat itu kepada Platina FC.

Isi surat dan keputusan untuk Coach Platina

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025, telah digelar pertandingan Liga 4 Piala Gubernur ETMC XXXIV Tahun 2025/2026 Group C antara PLATINA FC melawan FLORES
UNITED di Stadion Marilonga, Kota Ende.

Baca Juga :  Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Dalam pertandingan tersebut, Head Coach Platina FC, Sdr. Habibi Salim Johar, berkali-kali meninggalkan area teknik melakukan protes kepada
Wasit Cadangan, akhirnya di menit ke 75 mendapatkan hukuman Kartu Kuning dari Wasit Yohanes Leonardus Kehi. Setelah pertandingan pun tetap melakukan protes kepada wasit dan mengejar wasit sampai mendekati pintu masuk ruang ganti.

Berdasarkan kronologi dan bukti-bukti yang akurat berupa Laporan Match Commisioner, Laporan Wasit dan Video Kejadian, Head Coach Platina FC, Sdr. Habibi Salim Johar, terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Pasal 47 Poin B, dan Pasal 57.

Keputusan

1. Merujuk Pasal 53 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 serta kewenangan yang melekat pada Pasal 77 dan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Head Coach Platina FC, Sdr. Habibi Salim Johar, mendapat hukuman Teguran Keras.

2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Wisata Literasi, SDIT Rabbani Akan Kunjungi Kantor Bupati, Toko Buku Gramedia dan Perpustakaan Daerah
Berita ini 560 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 07:18 WITA

Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 06:46 WITA

Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA