MAUMERE, FLORESPOS.net-Seorang peserta selski Calon ASN PPPK 2024 yang terdata di database BKN menurut Keputusan MENPAN_RB Nomor 347 Tahun 2024 bersurat ke Ombudsman RI perwakilan NTT.
Peserta seleksi dengan formasi jabatan Pengadministrasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sikka pada sekretariat Dinas Kominfo Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan Nomor Peserta : 24-7706-308-10000108 mempersoalkan pembatalan kelulusannya.
“Saya telah mengikuti proses seleksi CASN PPPK 2024 dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil pengumuman seleksi CASN PPPK 2024 melalui portal SSCASN,” sebut Paulus Nicolaus Terinju da Gomez, Jumat (7/11/2025).
Nicky sapaannya mengatakan, dirinya juga telah dinyatakan lulus berdasarkan hasil Pengumuman Bupati Sikka Nomor: BKPSDMD.811.3/1/2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang di tandatangani oleh PJ. Bupati Sikka tanggal 12 Januari 2025.
Ia juga mengaku telah menyerahkan berkas daftar riwayat hidup ke BKD Kabupaten Sikka pada tanggal 03 Februari 2025.
Selanjutnya, dalam masa menunggu pengangkatan sebagai ASN PPPK 2024 terdapat perubahan hasil melalui portal SSCAN yang menyatakan bahwa dia belum mendapatkan kuota fomasi dan perengkingan seleksi.
Sementara pada pengumuman bupati sikka nomor: BKPSDMD.813.3/I/2025 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Sikka disebutkan kuota formasi untuk dinas Kominfo Kabupaten Sikka adalah 5 kuota formasi.
“Peserta seleksi sebanyak 4 orang dan saya berada di rangking ke 2. Berdasarkan informasi tersebut maka saya berinisiatif melakukan investigasi terhadap proses penganuliran hasil pengumuman kelulusan dimaksud secara sepihak oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Nicky menyebutkan, dirinya juga tidak mendapatkan penyampaian atau pemberitahuan sebelumnya secara tertulis oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sikka.
Atas dasar itu kata dia, pada anggal 18 Maret 2025 dirinya memutuskan melanjutkan perjuangan dalam mencari keadilan pada Kantor BKN di Jakarta setelah sebelumnya telah meminta difasilitasi untuk bersama-sama kepada BKD Sikka tapi tidak dilayani.
Lanjutnya, adapun hasil yang diperoleh melalui Biro Persuratan BKN disampaikan bahwa berdasarkan surat dari BKD Sikka yang ditandatangani oleh PJ. Bupati Sikka bahwa hasil seleksi administrasi saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Dirinya dikatakan melanggar point ke 4 pada surat penyataan 5 point sesuai dengan peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.
“Dalam surat BKD Sikka itu disebutkan bahwa saya adalah calon anggota legislatif berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka nomor 794 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkapnya.
Nicky menyebutkan, surat pernyataan BKD tersebut tidak sesuai dengan poin ke 4 pada surat pernyataan 5 poin peraturan BKN yang menyebutkan bahwa peserta seleksi CPNS tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Ia mengaku telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelum seleksi itu dilakukan.
Oleh karena itu atas saran dari BKN, berdasarkan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2024 dan aturan ikutannya agar BKD menganulir surat ke BKN yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat.
Dengan begitu kata dia, BKN dapat melanjutkan proses seleksi CASN PPPK 2024 atas namanya dapat sampai pada tahap pengangkatan sebagai ASN PPPK 2024.
Lanjutnya, surat keberatan yang saya kirimkan ke BKD Sikka Nomor 03/PNTdG/IV/2025 Perihal Pengaduan Hasil Seleksi CASN PPPK 2024 tertanggal 10 April 2025 sampai saat ini belum dibalas.
“Sehingga sampai saat ini saya pun belum mengetahui alasan keterangan Tidak Memenuhi Syarat,” tuturnya.
Kasus ini kata Nicky, berpotensi untuk dilanjutkan ke tingkat pelaporan tindak pidana terhadap Bupati Sikka, Sekda Sikka sebagai Pj Bupati Sikka saat itu,Kepala BKD Sikka dam Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian pada BKD Sikka dan berdampak pada pejabat lainnya.
“Kejadian ini juga berpotensi pada kerugian daerah oleh perbuatan melawan hukum perdata,” ungkapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Anton Harus










