Menurutnya,harusnya dilakukan kerjasama lintas kabupaten terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan walaupun kewenangan bukan ada di kabupaten atau kota tapi masyarakatnya tersebar di kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan akhir Oktober 2025 lalu pun pihkanya mendapat laporan masyarakat terkait aksi pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Pangabatang, pantai utara Pulau Flores yang masuk kawasan TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere.
“Kalau ada pembinaan dan monitoring dari pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota maka kegiatan ilegal fishing dan destructive fishing tidak terjadi,” ungkapnya.
Paul menyebutkan pengeboman ikan marak terjadi sebab di bulan Oktober hingga Januari sedang musim puncak ikan, ikan sedang banyak.
Ia menjelaskan, dalam beraksi para pengebom biasanya mengikuti gerombolan ikan pelagis dan setelah melempar bom mereka akan menebarkan pukat sehingga hasil tangkapan melimpah.
Para pengebom ikan biasanya menargetkan menangkap ikan dalam jumlah besar sekali beraksi dan aksi pengeboman ini pun masi marak terjadi baik di pantai utara maupun pantai selatan.
“Kita sayangkan karena begitu kewenangan beralih ke provinsi maka kabupaten dan kota tidak bisa berbuat apa-apa.Fungsi kita hanya melakukan pembinaan nelayan dan koordinasi. Nelayan-nelayan kita terutama di wilayah pantai selayan tidak mengenal bom ikan,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2











