Lanjutnya, setelah 90 hari maka Dinas Pertanian akan melakukan evaluasi termasuk juga melakukan eliminasi HPR secara selektif sesuai kesepakatan saat itu dimana anjing yang liar langsung dieliminasi.
“Setelah 90 hari, kemarin Desa Kopong sudah kami evaluasi data real terkini, besoknya kami langsung turun vaksin.Setelah masa kerja habis, bukan berarti bahwa perilaku pemilik HPR itu jadi bebas. Tidak, tetap mereka ini laksanakan prosedur yang benar seperti mengikat anjingnya,” ungkapnya.
Albertus mengharapkan apabila ada anjing liar maka harus segera dieliminasi sehingga masing-masing menjaga wilayahnya karena pendekatan partisipasi itu lebih efektif untuk mengatasi rabies.
Ia sebutkan, melihat kondisi yang terjadi selama ini, sebagian masyarakat partisipasinya itu masih longgar, ada celah sehingga rabies bisa masuk.
Setelah 90 hari berdasarkan Surat Keputusan dari camat mengenai penutupan wilayah maka petugas dari Dinas Pertanian akan turun melakukan vaksinasi.
“Yang sudah tindak lanjut dengan bentuk TRC dan bekerja itu sekitar 30-an desa sementara yang lainnya sedang dilakukan koordinasi untuk pembentukan TRC,” ucapnya.
Albertus mengatakan kesadaran masyarakat pemilik HPR dalam menjaga ternaknya sudah semakin baik melihat dari banyaknya warga yang datang melapor meminta divaksin mulai menurun.
“Biasanya setiap hari bisa mencapai belasan orang datang minta divaksin VAR namun sekarang jumlahnya berkurang,” tuturnya.
Albertus mengakui stok vaksin yang dimiliki Dinas Pertanian Kabupaten Sikka sisa dari APBN BNPB Pusat di tahun 2024 sebanyak 2.800 VAR dan sedang diproses sebanyak 7 ribu dosis dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya jumlah populasi HPR khususnya anjing saat ini di Kabupaten Sikka berkisar antara 39 ribu hingga 40 ribu ekor dimana jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami juga harapkan dengan pemberitaan dari media masyarakat bisa mendapatkan informasi memahami pentingnya mencegah rabies,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










