Juga terkait dengan serta layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya persoalan yang sama pernah dikeluhkan DPD Real Estate Indonesia (DPD REI) NTT dan Ombudsman NTT telah koordinasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang.
“Namun karena persoalan kemudahan pelayanan belum juga dirasakan pengguna layanan maka kami akan berupaya melakukan koordinasi bersama guna mengurai benang kusut pelayanan sebagaimana dikeluhkan DPD Apersi dan DPD REI,” tegasnya.
Untuk itu Ombudsman NTT mohon waktu agar pihaknya bisa bekerja guna memfasilitasi dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang disampaikan.
Darius mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) NTT, Frits F. Buaren dan jajaran atas kunjungan dan diskusi ini.
Untuk diketahui, Apersi adalah organisasi perusahaan pengembang perumahan dan permukiman yang mayoritas anggotanya berkomitmen pada pembangunan rumah sederhana dan rumah sederhana tapak.
Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para pengembang menengah dan kecil untuk mencari solusi agar dapat menggulirkan kembali usaha membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2









