KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) NTT dan jajaran, Kamis (2/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut DPD Apersi NTT menyampaikan beberapa persoalan terkait kemudahan dan kecepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang dan permasalahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Apresi juga menyampaikan keluhan terkait pengelolaan kawasan hutan konservasi di sekitar Kupang,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Senin (6/10/2025).
Darius menyampaikan, DPD Apersi NTT juga menyoroti Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang hingga saat ini belum belum dilaksanakan Pemkot Kupang.
Dia katakan, dengan begitu peraturan wali kota yang seharusnya bisa menjadi instrumen keadilan sosial serta mempercepat penyediaan rumah layak huni hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat karena belum adanya sistem layanan yang jelas.
“Pelayanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terhambat dan pengembang kesulitan menjalankan program bangunan rumah subsidi,” ungkapnya.
Darius menambahkan, DPD Apersi NTT mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk membuka ruang koordinasi dengan asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, dan melakukan sosialisasi terbuka agar regulasi ini tidak menjadi arsip yang usang.
Dirinya menyebutkan, apabila, langkah tersebut dilakukan, regulasi ini dapat benar-benar menjadi wujud keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil serta mendukung pengembang lokal dalam menyediakan hunian layak.
“Tanpa gerakan nyata, Peraturan Walikota Kupang hanya akan menjadi dokumen formalitas yang mempertebal arsip, bukan solusi bagi rakyat kecil,” tuturnya
Kepada Ketua DPD Apersi NTT dan jajaran Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan berbagai informasi terkait layanan publik persetujuan bangunan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang yang dirasakan tidak mudah, murah dan cepat.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya









