Dialog Bersama Ombudsman NTT, Apersi Keluhkan Berbagai Kebijakan Pemerintah - FloresPos Net

Dialog Bersama Ombudsman NTT, Apersi Keluhkan Berbagai Kebijakan Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) NTT dan jajaran, Kamis (2/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut DPD Apersi NTT menyampaikan beberapa persoalan terkait kemudahan dan kecepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang dan permasalahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Apresi juga menyampaikan keluhan terkait pengelolaan kawasan hutan konservasi di sekitar Kupang,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Senin (6/10/2025).

Darius menyampaikan, DPD Apersi NTT juga menyoroti Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang hingga saat ini belum belum dilaksanakan Pemkot Kupang.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Hadiri Kampanye Akbar Paket Deo Do

Dia katakan, dengan begitu peraturan wali kota yang seharusnya bisa menjadi instrumen keadilan sosial serta mempercepat penyediaan rumah layak huni hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat karena belum adanya sistem layanan yang jelas.

“Pelayanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terhambat dan pengembang kesulitan menjalankan program bangunan rumah subsidi,” ungkapnya.

Darius menambahkan, DPD Apersi NTT mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk membuka ruang koordinasi dengan asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, dan melakukan sosialisasi terbuka agar regulasi ini tidak menjadi arsip yang usang.

Baca Juga :  PMKRI Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Kupang

Dirinya menyebutkan, apabila, langkah tersebut dilakukan, regulasi ini dapat benar-benar menjadi wujud keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil serta mendukung pengembang lokal dalam menyediakan hunian layak.

“Tanpa gerakan nyata, Peraturan Walikota Kupang hanya akan menjadi dokumen formalitas yang mempertebal arsip, bukan solusi bagi rakyat kecil,” tuturnya

Kepada Ketua DPD Apersi NTT dan jajaran Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan berbagai informasi terkait layanan publik persetujuan bangunan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang yang dirasakan tidak mudah, murah dan cepat.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WITA

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA