LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-BPJS Ketenagakerjaan mohon dukungan para camat di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) agar warga miskin setempat peserta BPJS Tenaga Kerja, demi perlindungan/ jaminan sosial ketenagakerjaan.
Atas alasan itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan tingkat Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkoordinasi dengan para camat di Mabar terkait masyarakat miskin di daerah itu untuk menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja Tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mabar, Arif Wahyudi, mengatakan itu kepada Florespos.net, di Kantor Camat Komodo di Labuan Bajo-Mabar baru-baru ini.
Setelah koordinasi, kata dia, selanjutnya lakukan sosialisasi. Koordinasi pertama dengan Pemerintah Kecamatan (Pemcat) Komodo. Setelahnya dengan camat-camat lain di kabupaten ujung barat Flores tersebut.
Warga miskin yang dimaksud di antaranya kaum disabilitas, termasuk petani yang tidak ada beras, tapi punya pangan lain seperti ubi, pisang dan sejenis lain. Namun semuanya melalu beberapa tahapan penilaian pihak-pihak terkait.
Masyarakat miskin yang masuk anggota BPJS Tenaga Kerja, nanti akan mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan. Besar iuran per bulan Rp. 16.800/orang. Ada yang ditanggung sendiri, tetapi ada pula yang oleh pemerintah.
Di Mabar, sejak tahun lalu (2024) ada 1000 warga miskin yang iuran BPJS Tenaga Kerjanya ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.
Sumber biaya APBD II Mabar, berlaku sampai Oktober 2025. Dan itu akan diperpanjang tahun berikut, juga atas beberapa tahapan penilaian dari pihak-pihak terkait.
Kemudian, di Mabar juga di 2025 ada warga miskin yang masuk anggota BPJS Tenaga Kerja, iuran dicover/ditanggung oleh Pemerintah Provinsi NTT. Jumlah peserta kurang lebih 4.900 orang.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan ada masa berlakunya. Tetapi kalau meninggal sebelum masa perlindungan itu berakhir, pemegang kartu bisa melakukan pengklaiman ke BPJS untuk dapat santunan (uang) penuh.
“Di Mabar tahun lalu ada satu orang yang meninggal sebelum kartu anggotanya (BPJS Tenaga Kerja) berakhir. Pihak BPJS bayar penuh santunan yang bersangkutan beberapa waktu lalu,” kata Wahyudi.
Lanjutnya, dalam 1 keluarga miskin, petani misalnya, hanya satu orang yang masuk anggota BPJS Tenaga Kerja, lainnya tidak. Karena dia itu tulang punggung pencari nafkah keluarga tersebut.
“Penting dilakukan sosialisasi terkait ini karena mungkin di desa-desa banyak yang tidak tahu program ini, BPJS Tenaga Kerja,” kata Wahyudi.
Camat Iwan menambahkan, data pasti terkait ini ada di instansi teknis di Lingkup Pemkab Mabar. Tetapi apa pun itu, ini program bagus demi perlindungan jaminan sosial atas hak-hak warga miskin.
“Ini ada dalam pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” sambung Wahyudi. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










