KUPANG, FLORESPOS.net-Puskesmas Sikumana Kota Kupang menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik di lingkungan Puskesmas, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Puskesmas Sikumana, dr. Ivony Ray dan dihadiri jajaran staf puskesmas.
Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami, staf Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Kecamatan Mulafa dan seluruh Lurah se-Kecamatan Maulafa serta puskesmas se-Kota Kupang.
“Forum Konsultasi Publik (FKP) seperti ini kerap dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima hingga solusi penyelenggara pelayanan,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Jumat (15/8/2025).
Darius menyebutkan, dengan kegiatan ini masyarakat juga memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan terkait pembahasan rancangan kebijakan dan penerapan kebijakan.
Ia mengatakan, secara umum kegiatan ini bermanfaat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik serta memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan mulai dari perumusan sampai dampak.
“Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik selain sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan,” tuturnya.
Saat ini Puskesmas Sikumana melayani lebih dari 74 ribu warga dari ideal satu puskesmas seharusnya melayani 30 ribu warga.
Dengan beban kerja demikian, Puskesmas Sikuman tetap berupaya melakukan pelayanan terbaik kepada semua warga.
Ombudsman NTT pun menyampaikan beberapa hal terkait konsultasi publik ini yakni pertama, standar pelayanan waktu agar diestimasi berdasarkan kemampuan jumlah SDM kesehatan yang ada di Puskesmas Sikumana.
“Jangan sampai standar waktu ditetapkan sangat cepat sementara kemampuan SDM kita terbatas. Sebab standar pelayanan ini akan menjadi janji layanan atau maklumat yang isinya menyatakan janji memenuhi seluruh standar dan bersedia menerima sanksi jika layanan belum sesuai standar yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Poin kedua sebut Darius, sejak 1 Juli 2025, Kota Kupang telah mencapai Universal Healt Coverage (UHC) di atas 80 persen dengan sistem non cut off.
Sehingga bagi warga yang belum menjadi peserta JKN peserta PBI atau peserta mandiri dengan kriteria tertentu akan langsung diaktifkan sebagai peserta JKN skema PBI APBN atau APBD II setelah rumah sakit berkoordinasi dengan dinas sosial, dinas kesehatan, dinas kependudukan catatan sipil dan pihak kelurahan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Poin ketiga, forum konsultasi publik adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada puskesmas terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di Puskesmas Sikumana Kota Kupang.
“Silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan daerah yang tidak bisa kita diskusikan. Poin keempat, semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan,” ungkapnya.
Darius menambahkan, standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan.
Kata dia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Darius menegaskan, kelima standar pelayanan berada di tengah antara kepuasan layanan dan keluhan atau komplain layanan.
Ia menyebutkan, ketika penerima layanan puas menerima layanan kita, mereka akan menyampaikan apresiasi tetapi jika tidak puas karena layanan belum sesuai standar pelayanan, mereka menyampaikan keluhan atau komplain ke instansi itu atau ke Ombudsman.
Dirinya berpesan jangan alergi terhadap komplain dan jadikanlah komplain itu sebagai kesempatan agar kita melayani lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk memperbaiki layanan. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










