MBAY, FLORESPOS.net-Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pramuka, RT 032/RW 000, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (19/7/2025) pukul 05.30 WITA.
Dalam peristiwa itu, dua unit bangunan tempat usaha milik H. Salman hangus terbakar, menyebabkan kerugian besar bagi pemiliknya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi, kebakaran ini diduga kuat disebabkan oleh korsleting arus listrik (hubungan arus pendek).
Hal ini diperkuat dengan temuan kabel tembaga terbakar di sekitar meja kasir yang diduga menjadi titik awal munculnya api.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi,S.I.K., M.H kepada Florespos.net, Sabtu (19/6/2025) sore menjelaskan kebakaran bermula saat saksi mata, Panca Adi Saputra, mendengar teriakan kebakaran dari seberang jalan.
Saksi segera keluar dari warung dan melihat asap tebal mengepul dari ventilasi kios milik korban.
Meskipun upaya warga untuk mendobrak pintu kios guna menyelamatkan barang-barang di dalamnya, tapi api justru membesar dan menyebar dengan cepat.
Dikatakan Kapolres Nagekeo, Petugas Dinas Pemadam Kebakaran tiba di lokasi beberapa menit kemudian dan langsung melakukan pemadaman dengan bantuan warga sekitar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres menambahkan, kebakaran ini menyebabkan kerugian besar bagi pemilik usaha.
Sebab, kata Kapolres, dalam peristiwa itu ada 1 unit sepeda motor, puluhan dos rokok berbagai merek, ratusan karung bahan pokok seperti gula, terigu, dan telur, minuman botol dan gelas, barang elektronik seperti kulkas, freezer, TV, mixer musik, speaker, dan komputer, rak besi, lemari besi, serta berbagai kebutuhan toko lainnya dan uang tunai sebesar Rp170.000.000.
Kata Kapolres, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Pihak keluarga korban juga telah menyerahkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sepenuhnya kepada Polres Nagekeo. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Willy Aran










