“Terhadap perihal Belanja Perjalanan Dinas DPRD dalam rangka koordinasi dan konsultasi sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Ende, kami secara kelembagaan dalam hal ini DPRD Ende menyatakan sependapat dan mendukung Bupati Ende dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga DPRD sekaligus mendukung tata kelola APBD Ende yang mengedepankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel;” katanya.
Namun, Yanus menjelaskan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) dan pasal 154 ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, mempunyai hak keuangan dan administratif.
Pada ayat (2) hak keuangan dan administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah serta pasal 299 ayat (2) ketentuan mengenai belanja pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, pasal 20 ayat (1) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
Tugas, fungsi dan wewenang itu berupa program yang terdiri atas penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan dan penyiapan perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM di lingkungan DPRD. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan dan program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat DPRD TA. 2025 besaran alokasi anggaran untuk program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, kegiatan fasilitasi tugas DPRD, Sub kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dialokasikan anggaran sebesar RP. 8.352.160.000.
Anggaran tersebut untuk perjalanan dinas ke Jakarta, ke Provinsi (Kupang) dan antar kabupaten dalam Pulau Flores dengan perincian sebagai berikut. Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 30 orang sebesar Rp. 7.895.513.000 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp. 456.647.000.
Telah Dilakukan Efisiensi
Yanus menjelaskan anggaran tersebut saat ini telah dilakukan efisiensi sesuai amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sesuai Instruksi Presiden tersebut diatas telah dilakukan efisiensi sehingga dalam DPA Sekretariat DPRD, besaran Alokasi Anggaran untuk Program: Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD (Pendalaman Tugas DPRD) menjadi Rp.4.176.080.000 dengan perincian sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 30 orang sebesar Rp. 3.947.756.500 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp. 228.323.500.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










