Diprotes Wali Murid, SMAN3 Kupang Turunkan Pembayaran IPP

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Selama seminggu ini di awal bulan Juli 2025 Ombudsman Wilayah NTT menerima banyak keluhan dan protes para orang tua kelas XI dan XII SMAN 3 Kota Kupang.

Protes para orang tua dipicu oleh surat Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang, Ishak D.E. Balbesi Nomor: 422/SMAN.3/1299/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 perihal pemberitahuan kepada orang tua wali murid..

“Surat pemberitahuan kepada para orang tua tersebut antara lain menyampaikan bahwa kegiatan pendaftaran ulang bagi siswa kelas XI dan XII akan dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis tanggal 9 sampai 10 Juli 2025,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT. Darius Beda Daton, Jumat (11/7/2025).

Darius mengatakan, saat Pendaftaran ulang, siswa harus membayar Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) minimal selama 4 bulan sebesar Rp.600 ribu.

Dia menyebutkan, surat dari kepala sekolah tersebut tanpa menjelaskan lebih lanjut apa urgensi pendaftaran ulang bagi kelas XI dan XII.

Baca Juga :  Kaum Muda Manggarai Barat Ditengarai Enggan Terikat Pernikahan Resmi

Lanjutnya, atas banyaknya keluhan tersebut, pada Kamis (10/7/2025) Ombudsman NTT berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang Bidang Humas, P. Nomleni guna mendiskusikan keluhan tersebut.

Kepada wakil kepala sekolah, Ombudsman NTT sampaikan bahwa oleh karena Peraturan Gubernur tentang Pungutan Pendidikan saat ini sedang dalam proses perampungan oleh dinas pendidikan Provinsi NTT.

Selain itu, arahan Wakil Gubernur NTT untuk melakukan rasionalisasi pungutan satuan pendidikan, kiranya sekolah mematuhi arahan tersebut dengan hanya melakukan pungutan IPP selama 1 bulan.

“Termasuk juga pungutan-pungutan lain sebisa mungkin menunggu peraturan Gubernur NTY yang saat ini sedang dalam proses rasionalisasi,” ungkapnya.

Darius mengatakan, atas koordinasi tersebut, maka Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang Ishak D.E. Balbesi melalui surat Nomor: 422/SMAN.3/1313/VII/2025 tanggal 10 Juli melakukan revisi pemberitahuan.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Paparkan Laporan Masyarakat Terkait Layanan Kepolisian

Menurutnya, surat tersebut merevisi syarat pendaftaran ulang kelas XI dan XII menjadi hanya membayar IPP minimal 1 bulan.

Lanjutnya, apabila orang tua mengalami kendala terkait biaya IPP tersebut maka dapat mengkomunikasikan bersama pihak sekolah pada saat pendaftaran ulang.

Ia menerangkan, atas revisi surat tersebut, maka keluhan para orang tua telah diselesaikan bersama dengan SMAN 3 Kota Kupang dengan penuh tanggung jawab.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengertian baik dan kerja sama penyelesaian keluhan masyarakat kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang dan para guru,” ucapnya.

Darius mengajak, mari terus bersama-sama mendekatkan akses pendidikan kepada seluruh anak-anak NTT tanpa diskriminasi baik bagi yang mampu maupun bagi mereka yang tidak mampu. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo
Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup
Meriah, Lomba Vokal dan Dance Antar Kantor Cabang BRI Se-Daratan Flores Peringati HUT BRI ke-130
Kelompok Nelayan di Ende Dapat Bantuan Kapal Motor dan Kelong, Bupati Yoseph: ‘Harus Dijaga’
Usai Pimpin Rakorwil Partai Nasdem Flores Lembata, Bupati Edi Endy Silaturahmi dengan Warga Manggrai Raya di Ende
Ternyata Kletus Gabhe Pernah Berbisik ke Pemain Persena Nagekeo Sesaat Menjelang Laga Final
Perdana, Semarak Brilian Sportartcular 2025 Seluruh Flores Ajang Memupuk Persaudaraan
Daya Beli Masyarakat Manggarai Barat Menurun, Efek Efisiensi
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:49 WITA

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:43 WITA

Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:02 WITA

Meriah, Lomba Vokal dan Dance Antar Kantor Cabang BRI Se-Daratan Flores Peringati HUT BRI ke-130

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:27 WITA

Kelompok Nelayan di Ende Dapat Bantuan Kapal Motor dan Kelong, Bupati Yoseph: ‘Harus Dijaga’

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:17 WITA

Ternyata Kletus Gabhe Pernah Berbisik ke Pemain Persena Nagekeo Sesaat Menjelang Laga Final

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo

Senin, 8 Des 2025 - 09:49 WITA

Camat Komodo,Iwan Martinus

Nusa Bunga

Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Senin, 8 Des 2025 - 09:43 WITA