KUPANG, FLORESPOS.net-Selama seminggu ini di awal bulan Juli 2025 Ombudsman Wilayah NTT menerima banyak keluhan dan protes para orang tua kelas XI dan XII SMAN 3 Kota Kupang.
Protes para orang tua dipicu oleh surat Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang, Ishak D.E. Balbesi Nomor: 422/SMAN.3/1299/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 perihal pemberitahuan kepada orang tua wali murid..
“Surat pemberitahuan kepada para orang tua tersebut antara lain menyampaikan bahwa kegiatan pendaftaran ulang bagi siswa kelas XI dan XII akan dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis tanggal 9 sampai 10 Juli 2025,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT. Darius Beda Daton, Jumat (11/7/2025).
Darius mengatakan, saat Pendaftaran ulang, siswa harus membayar Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) minimal selama 4 bulan sebesar Rp.600 ribu.
Dia menyebutkan, surat dari kepala sekolah tersebut tanpa menjelaskan lebih lanjut apa urgensi pendaftaran ulang bagi kelas XI dan XII.
Lanjutnya, atas banyaknya keluhan tersebut, pada Kamis (10/7/2025) Ombudsman NTT berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang Bidang Humas, P. Nomleni guna mendiskusikan keluhan tersebut.
Kepada wakil kepala sekolah, Ombudsman NTT sampaikan bahwa oleh karena Peraturan Gubernur tentang Pungutan Pendidikan saat ini sedang dalam proses perampungan oleh dinas pendidikan Provinsi NTT.
Selain itu, arahan Wakil Gubernur NTT untuk melakukan rasionalisasi pungutan satuan pendidikan, kiranya sekolah mematuhi arahan tersebut dengan hanya melakukan pungutan IPP selama 1 bulan.
“Termasuk juga pungutan-pungutan lain sebisa mungkin menunggu peraturan Gubernur NTY yang saat ini sedang dalam proses rasionalisasi,” ungkapnya.
Darius mengatakan, atas koordinasi tersebut, maka Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang Ishak D.E. Balbesi melalui surat Nomor: 422/SMAN.3/1313/VII/2025 tanggal 10 Juli melakukan revisi pemberitahuan.
Menurutnya, surat tersebut merevisi syarat pendaftaran ulang kelas XI dan XII menjadi hanya membayar IPP minimal 1 bulan.
Lanjutnya, apabila orang tua mengalami kendala terkait biaya IPP tersebut maka dapat mengkomunikasikan bersama pihak sekolah pada saat pendaftaran ulang.
Ia menerangkan, atas revisi surat tersebut, maka keluhan para orang tua telah diselesaikan bersama dengan SMAN 3 Kota Kupang dengan penuh tanggung jawab.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pengertian baik dan kerja sama penyelesaian keluhan masyarakat kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang dan para guru,” ucapnya.
Darius mengajak, mari terus bersama-sama mendekatkan akses pendidikan kepada seluruh anak-anak NTT tanpa diskriminasi baik bagi yang mampu maupun bagi mereka yang tidak mampu. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











